Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Maslahat dan Illat Hukum pada Praktik Penyewaan Lahan untuk Peternakan Babi di Kecamatan Sidamanik dalam Analisis Kaidah Hukum Asal Kebolehan Bermuamalah Muhammad Sya’ban Siregar; Mhd. Syahnan; Fauziah Lubis; Dhiauddin; Nisful Khoiri
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.4692

Abstract

Sewa menyewa merupakan suatu akad yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, bila tujuan dari transaksi sewa menyewa ini menimbulkan dinamika yang besar bagi Islam maka perlu dilakukan penelitian untuk mendapatkan jawaban hukumnya di dalam Islam. Riset ini dilakukan di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, di mana seorang muslim yang karena telah lama tidak menemukan penyewa tanahnya, ia langsung saja menyewakan tanah itu kepada orang yang bertujuan membuat peternakan babi di tanah yang disewakan walaupun dengan harga sewa yang sangat tinggi, hingga warga sekitar merasakan dampak pencemaran lingkungan yang mengakibatkan gangguan kesehatan. Dilakukannya peneltian ini untuk mengetahui apa yang harus dilakukan pemilik tanah yang beragama muslim dianalisis dari kaidah Lafadz dalam bermuamalah., khususnya pada praktik penyewaan lahan untuk peternakan babi. Dalam konteks hukum Islam, prinsip dasar kebolehan muamalah (transaksi ekonomi) mengalami pengecualian ketika berkaitan dengan aktivitas yang melibatkan benda haram, seperti babi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum Islam mengenai penyewaan lahan untuk tujuan peternakan babi dan implikasinya terhadap pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap sumber-sumber hukum Islam, termasuk Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyewaan lahan untuk peternakan babi menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama, dengan sebagian besar mengharamkannya berdasarkan alasan keharaman babi dalam Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum muamalah dan aplikasinya dalam konteks kontemporer, serta memberikan panduan bagi umat Muslim dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam.
Menyoal Kedudukan dan Otoritas Sunnah dalam Istinbāṭ Al-Aḥkām Ahmadiyah Hamka Husein Hasibuan; Mhd. Syahnan; Nisful Khoiri; Dhiauddin Tanjung
AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584) Vol. 6 No. 1: Al-Mikraj, Jurnal Studi Islam dan Humaniora
Publisher : Pascasarjana Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/almikraj.v6i1.9132

Abstract

This article is an attempt to analyze the position and authority of the Sunnah in the Ahmadiyya istinbāṭ al-aḥkām. This departs from the epistemological claim of the Ahmadiyya who explicitly identify themselves as Aḥnāf (followers of the Ḥanafi school), who are essentially ahl ar-ra’y, on the one hand, and at the same time claim to be ahl al-ḥadīs, on the other. This position is methodologically unique and interesting, because it has the potential to create tension between rational reasoning and the authority of hadith texts. This paper is a literature review (library research) by analyzing primary sources of the Ahmadiyya. The results of the study indicate that the sunnah/hadith for the Ahmadiyya is a secondary source of law, by distinguishing between binding sunnah (mulzim li al-hukmi) and non-binding sunnah (gairu mulzim li al-hukmi). However, the authority of the Sunnah is limited to its confirmatory (ta’kid) and explanatory (mubayyin) functions regarding the Qur’an, while its formative (making new laws), takhṣīṣ, and naskh functions are explicitly rejected. This limitation has the effect of narrowing the normative space of the Sunnah. Although theoretically it does not recognize the formative function of the hadith (making new laws), in practice, the Ahmadiyya uses the hadith to create new laws, namely when legitimizing the mahdīth and mujaddiqīyah of Mirza Ghulam Ahmad, even though this is not mentioned in the Qur’an. This “narrow” authority of the Sunnah has consequences for the high authority of the caliph in the practice of istinbāṭ al-ahkām of the Ahmadiyya. Of course, this is a characteristic feature of istinbāṭ al-ahkām, where the caliph has the highest authority as the highest interpreter. This finding also emphasizes the importance of studying Islamic jurisprudence (fiqh) and Islamic jurisprudence (ushul fiqh) in understanding the dynamics of Ahmadiyya thought more comprehensively.