Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 6 (2025): 2025

Tinjauan Maslahat dan Illat Hukum pada Praktik Penyewaan Lahan untuk Peternakan Babi di Kecamatan Sidamanik dalam Analisis Kaidah Hukum Asal Kebolehan Bermuamalah

Muhammad Sya’ban Siregar (Unknown)
Mhd. Syahnan (Unknown)
Fauziah Lubis (Unknown)
Dhiauddin (Unknown)
Nisful Khoiri (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2025

Abstract

Sewa menyewa merupakan suatu akad yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, bila tujuan dari transaksi sewa menyewa ini menimbulkan dinamika yang besar bagi Islam maka perlu dilakukan penelitian untuk mendapatkan jawaban hukumnya di dalam Islam. Riset ini dilakukan di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, di mana seorang muslim yang karena telah lama tidak menemukan penyewa tanahnya, ia langsung saja menyewakan tanah itu kepada orang yang bertujuan membuat peternakan babi di tanah yang disewakan walaupun dengan harga sewa yang sangat tinggi, hingga warga sekitar merasakan dampak pencemaran lingkungan yang mengakibatkan gangguan kesehatan. Dilakukannya peneltian ini untuk mengetahui apa yang harus dilakukan pemilik tanah yang beragama muslim dianalisis dari kaidah Lafadz dalam bermuamalah., khususnya pada praktik penyewaan lahan untuk peternakan babi. Dalam konteks hukum Islam, prinsip dasar kebolehan muamalah (transaksi ekonomi) mengalami pengecualian ketika berkaitan dengan aktivitas yang melibatkan benda haram, seperti babi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum Islam mengenai penyewaan lahan untuk tujuan peternakan babi dan implikasinya terhadap pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap sumber-sumber hukum Islam, termasuk Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyewaan lahan untuk peternakan babi menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama, dengan sebagian besar mengharamkannya berdasarkan alasan keharaman babi dalam Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum muamalah dan aplikasinya dalam konteks kontemporer, serta memberikan panduan bagi umat Muslim dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...