Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Normatif Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Dalam Kampanye Politik Digital Sebagai Tindak Pidana Siber Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Hartono, Hartono; Hendra, Mohammad; Suryadi, Moh. Anton
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 10, No 1 (2026): Februari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v10i1.2026.591-601

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi yang dapat mengoptimalkan penggunakan Artifisial Intelegen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara, dan berpolitik. Metode Penelitian ini menggunakana deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, dimana data diambil dari beberapa sumber, seperti buku, artikel ilmiah,  dan informasi-informasi dari media massa yang relevan. Hasil Penelitian ini adalah: Pertama, deepfake dalam kampanye politik digital di Indonesia banyak disalahgunakan untuk kepentingan manipulasi. Bentuknya meliputi penciptaan citra palsu kandidat, pembunuhan karakter lawan politik, penyebaran hoaks politik, hingga manipulasi opini publik. Modus yang sering dipakai adalah penggunaan akun anonim, penyebaran lewat media sosial dan aplikasi pesan instan, dukungan buzzer atau bot, serta peluncuran pada momen politik strategis. Kedua, Pasal 28 Ayat (2) UU ITE 2024 sudah memberi dasar hukum untuk menjerat penyalahgunaan deepfake, terutama jika digunakan untuk menyebarkan kebencian, hoaks, atau propaganda politik. Namun, aturan ini masih bersifat umum dan sering menimbulkan multitafsir sehingga berisiko dipakai untuk mengekang kritik atau ekspresi sah. Ketiga, secara yuridis, Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 sudah memberi landasan yang cukup untuk menindak penyalahgunaan deepfake yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, namun penerapannya menghadapi kendala serius. Unsur delik seperti kesengajaan, distribusi, dan akibat kebencian sulit dibuktikan tanpa dukungan forensik digital yang andal, sementara kapasitas aparat dan laboratorium siber masih terbatas. Penelitian ini disimpulkan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE masih membutuhkan perbaikan secara optimal, supaya menjadi UU yang tegas dan aman untuk diterapkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan berpolitik.