Salah satu modus yang dilakukan oleh pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) adalah penempatan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pelaku tindak pidana perdagangan orang dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Permasalahan: (1) Apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri berdasarkan Putusan Nomor: 294/Pid.Sus/2025/PN.Tjk? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri berdasarkan Putusan Nomor: 294/Pid.Sus/ 2025/PN.Tjk? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang selanjutnya dianalisis dan dibahas secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan sesuai permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berupa rendahnya kesadaran beragama, kesengajaan pelaku, orientasi keuntungan ekonomi, serta penyalahgunaan kepercayaan dan posisi rentan korban menjadi penggerak utama terjadinya perbuatan pidana. Faktor eksternal berupa lingkungan yang tidak baik, kerentanan sosial-ekonomi korban, rendahnya literasi hukum mengenai penempatan pekerja migran, serta lemahnya pengawasan struktural terhadap praktik penempatan tenaga kerja menciptakan kondisi yang memungkinkan kejahatan itu terjadi dan berkembang. (2) Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri terdiri atas pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Pertimbangan yuridis diwujudkan melalui pembuktian unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara sah dan meyakinkan. Pertimbangan filosofis tercermin dari orientasi hakim pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan tujuan pemidanaan dalam melindungi martabat manusia dan korban kejahatan. Pertimbangan sosiologis tampak dari perhatian hakim terhadap dampak sosial perbuatan terdakwa, perlindungan kelompok rentan, serta fungsi putusan sebagai sarana pencegahan dan pengendalian sosial.