sakinah, Alsendi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Dalam Sistem Fintech: Tanggung Gugat Pihak Aplikasi Dana Terhadap Kehilangan Dana Nasabah sakinah, Alsendi; Lanontji, Muryanto; Anggriyani, Rima
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 18 No 2 (2025): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum (In Progress)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v18i2.15076

Abstract

Perkembangan teknologi keuangan digital telah membuat masyarakat semakin tertarik untuk memanfaatkan layanan dompet digital, seperti aplikasi DANA, dalam melakukan transaksi keuangan. Namun, adanya kasus kehilangan dana oleh para pengguna karena peretasan atau penyalahgunaan akun menimbulkan masalah hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab lembaga yang mengawasi sistem pembayaran.Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bentuk tanggung jawab pihak DANA terkait kerugian yang dialami pengguna aplikasi DANA, dengan menganalisis hubungan antara kewenangan pengawasan yang ada serta perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan yang menguji fakta terkait norma hukum, mengevaluasi fakta-fakta kerugian konsumen yang terjadi akibat kegagalan sistem atau kelalaian penyedia layanan,kemudian mengujinya dengan norma hukum yang berlaku.Dasar hukum utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia, peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran, serta peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Regulasi Perlindungan Konsumenya yang di atur di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.secara normatif, Bank Indonesia tidak dapat dianggap secara langsung bertanggung jawab atas kehilangan dana nasabah, tetapi memiliki tanggung jawab dalam pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Namun, jika terbukti ada kelalaian atau pengabaian terhadap standar pengawasan terdapat tanggung jawab tidak langsung.