Perkembangan teknologi keuangan digital telah membuat masyarakat semakin tertarik untuk memanfaatkan layanan dompet digital, seperti aplikasi DANA, dalam melakukan transaksi keuangan. Namun, adanya kasus kehilangan dana oleh para pengguna karena peretasan atau penyalahgunaan akun menimbulkan masalah hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab lembaga yang mengawasi sistem pembayaran.Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bentuk tanggung jawab pihak DANA terkait kerugian yang dialami pengguna aplikasi DANA, dengan menganalisis hubungan antara kewenangan pengawasan yang ada serta perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan yang menguji fakta terkait norma hukum, mengevaluasi fakta-fakta kerugian konsumen yang terjadi akibat kegagalan sistem atau kelalaian penyedia layanan,kemudian mengujinya dengan norma hukum yang berlaku.Dasar hukum utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia, peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran, serta peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Regulasi Perlindungan Konsumenya yang di atur di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.secara normatif, Bank Indonesia tidak dapat dianggap secara langsung bertanggung jawab atas kehilangan dana nasabah, tetapi memiliki tanggung jawab dalam pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Namun, jika terbukti ada kelalaian atau pengabaian terhadap standar pengawasan terdapat tanggung jawab tidak langsung.