Abortus Provocatus atau Aborsi bukan hanya merupakan suatu persoalan medis atau kesehatan, akan tetapi juga merupakan masalah yang muncul ditengah-tengah masyarakat Indonesia khususnya wilayah perkotaan yang mengikuti pada peradaban Barat. Perlunya Payung hukum diberikan kepada perempuan korban perkosaan yang melakukan pengguguran kandungan mendapat perhatian yang cukup serius dengan dikeluarkannya revisi undang- undang kesehatan No. 36 Tahun 2009. Dalam Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Perempuan yang menjadi korban pemerkersoaan akan selalu pihak yang merasakan penderitaan yang cukup besar, bukan mendapatkan perlindungan baik dari masyarakat maupun apparat penegak hukum, bahkan mendapatkan tekanan atau intimidasi sebagai perempuan murahan yang tidak mempunyai harga diri. Sehingga korban cenderung lebih untuk berdiam diri bahkan sampai berujung pada kematian. Untuk itu dengan adanya revisi terhadap Undang-Undang Kesehatan ini bisa memberikan perlindungan bagi korban pemerkosaan yang melakukan aborsi. . Sementara jika digugurkan (aborsi), selain tidak ada tempat pelayanan yang aman dan secara hukum dianggap sebagai tindakan kriminal, pelanggaran norma agama, susila dan sosial.