Artikel ini mengkaji sejarah kebijakan pendidikan Islam di Indonesia melalui telaah historis pada tiga periode pemerintahan: Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pendidikan Islam memegang peran penting dalam sistem pendidikan nasional dengan mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan metode analisis isi untuk menelaah regulasi, literatur, dan dokumen terkait kebijakan pendidikan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa Orde Lama, pendidikan Islam mulai memperoleh pengakuan formal melalui berbagai keputusan pemerintah dan undang-undang, meskipun dualisme pendidikan masih terjadi antara lembaga umum dan agama. Pada masa Orde Baru, kebijakan revitalisasi madrasah dan pesantren serta penerapan SKB Tiga Menteri dan UU No. 2 Tahun 1989 memperkuat legitimasi pendidikan Islam dalam sistem nasional, meskipun terdapat kontroversi terkait intervensi pemerintah. Pada era Reformasi, pendidikan Islam semakin diakui secara setara melalui UU No. 20 Tahun 2003, program wajib belajar, sertifikasi guru, penerapan kurikulum modern, serta peningkatan anggaran pendidikan, sehingga pendidikan Islam lebih inklusif, profesional, dan adaptif terhadap tantangan global. Implikasi dari perjalanan kebijakan ini menunjukkan integrasi pendidikan Islam yang semakin utuh dalam sistem pendidikan nasional, peningkatan profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses pendidikan, modernisasi madrasah, dan penguatan identitas religius sekaligus nasionalis bagi peserta didik. Studi ini memberikan kontribusi dalam memahami dinamika historis pendidikan Islam dan menjadi acuan bagi perumusan kebijakan pendidikan yang relevan di masa depan.