Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI KONSTITUSIONAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSIONAL NOMOR 104/PUU-XXIII/2025 TENTANG STATUS HUKUM PUTUSAN BAWASLU DALAM SISTEM KONSTITUSIONAL INDONESIA Mhd Ansor Lubis; Amir Hamdani; Aras Firdaus; Ramadani; Muslim Harahap; Gerald Elisa Munthe; Azmiati Zuliah
Grondwet Vol. 5 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v5i1.56

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 memiliki implikasi konstitusional penting bagi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelum putusan ini, Bawaslu hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi administratif yang tidak mengikat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga peradilan lainnya. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa Bawaslu berfungsi sebagai lembaga kuasi-yudisial dengan kewenangan untuk mengeluarkan keputusan final dan mengikat dalam sengketa pemilu. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, serta pemeriksaan putusan pengadilan terkait Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilu Daerah, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kewenangan Bawaslu memperkuat kepastian hukum, melindungi hak-hak politik warga negara, dan melegitimasi demokrasi elektoral. Namun, harmonisasi regulasi masih diperlukan untuk mencegah ketidakselarasan kewenangan dengan Mahkamah Konstitusi dan pengadilan umum.