Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 memiliki implikasi konstitusional penting bagi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelum putusan ini, Bawaslu hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi administratif yang tidak mengikat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga peradilan lainnya. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa Bawaslu berfungsi sebagai lembaga kuasi-yudisial dengan kewenangan untuk mengeluarkan keputusan final dan mengikat dalam sengketa pemilu. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, serta pemeriksaan putusan pengadilan terkait Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilu Daerah, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kewenangan Bawaslu memperkuat kepastian hukum, melindungi hak-hak politik warga negara, dan melegitimasi demokrasi elektoral. Namun, harmonisasi regulasi masih diperlukan untuk mencegah ketidakselarasan kewenangan dengan Mahkamah Konstitusi dan pengadilan umum.
Copyrights © 2026