Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perspektif Teori Pemidanaan Gabungan terhadap Pemidanaan Anak yang Melakukan Pengeroyokan Bersama Pelaku Dewasa: Studi Putusan 12/Pid.Sus-Anak/2024/PN Gdt Miftahuddin, Muhammad Alfi; Fardiansyah, Ahmad Irzal; Fathonah, Rini; Achmad, Deni; Ginting, Mamanda Syahputra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4248

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan bersama pelaku dewasa serta menilai relevansi penerapan teori pemidanaan gabungan dalam Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2024/PN Gdt. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana hakim menggunakan teori gabungan sebagai dasar filosofis dan yuridis dalam merumuskan putusan yang tetap menegakkan kepastian hukum namun tetap mengutamakan perlindungan dan pembinaan bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim, jaksa, dan akademisi untuk memperoleh gambaran faktual mengenai penerapan pemidanaan anak di lapangan. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa hakim menerapkan teori pemidanaan gabungan secara konsisten dengan memadukan unsur retributif, utilitarian, dan rehabilitatif. Hakim memastikan terpenuhinya unsur Pasal 170 KUHP namun tetap memprioritaskan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam UU SPPA. Pidana pembinaan di LPKA selama enam bulan dipilih untuk memenuhi tujuan pertanggungjawaban sekaligus memberikan kesempatan bagi anak untuk diperbaiki. Kesimpulannya, teori pemidanaan gabungan menjadi kerangka paling tepat dalam pemidanaan anak yang terlibat tindak pidana bersama pelaku dewasa. Putusan yang dijatuhkan telah sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, proporsionalitas, dan tujuan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana anak.