Perkembangan teknologi digital dalam sektor keuangan menghadirkan inovasi layanan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara daring tanpa lembaga keuangan konvensional. Namun, kemajuan ini juga memunculkan ancaman baru berupa deepfake fraud, yaitu penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan untuk memalsukan identitas digital dan menipu sistem verifikasi elektronik (e-KYC). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi lender sebagai konsumen fintech serta menilai pertanggungjawaban hukum penyelenggara ketika terjadi kerugian akibat penyalahgunaan deepfake. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif terhadap UUPK, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta POJK No. 22 Tahun 2023 dan POJK No. 40 Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional telah komprehensif dalam memberikan perlindungan preventif melalui keamanan sistem dan transparansi informasi, serta perlindungan represif melalui ganti rugi dan sanksi administratif terhadap penyelenggara yang lalai. Kesimpulannya, kerangka hukum Indonesia telah cukup komprehensif dalam melindungi lender Fintech P2P Lending, namun efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penerapan prinsip kehati-hatian, keamanan digital, dan akuntabilitas penyelenggara dalam menghadapi ancaman deepfake fraud.