Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan financial technology (fintech), khususnya layanan pinjaman online, yang menawarkan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, praktik penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia kerap menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait penyalahgunaan identitas dan data pribadi debitur dalam proses penagihan. Permasalahan ini tidak hanya bertentangan dengan asas itikad baik dalam perjanjian, tetapi juga berpotensi melanggar hak privasi serta menimbulkan kerugian bagi debitur. Berdasarkan kondisi tersebut, rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap identitas debitur dalam perjanjian pinjaman online di Indonesia serta bagaimana pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan identitas debitur ditinjau dari perspektif perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan identitas debitur dalam perjanjian pinjaman online dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Perlindungan hukum terhadap debitur dilaksanakan melalui upaya preventif dan represif, baik melalui pengaturan dan pengawasan oleh OJK maupun melalui mekanisme penegakan hukum perdata. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan yang efektif bagi debitur dalam penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia.