Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Studi Perbandingan Reformasi Hukum Perceraian Di Negara Muslim: Mesir, Pakistan, Malaysia, Dan Indonesia Jumita Riska; Dea Nurul Ela Puteri Br Bangun; Ibnu Radwan Siddik Turnip; Rahmat Efendi Rangkuti
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4492

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk melakukan studi perbandingan ketentuan hukum perceraian di beberapa Negara muslim meliputi Mesir, Pakistan, Malaysia dan Indonesia, yang dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif, dan menganalisanya dengan kajian kepustakaan, lalu artikel ini dilihat dengan metode pendekatan penelitian komparatif, yaitu dilihat dengan berdasarkan perbandingan reformasi hukum dari masing-masing Negara. Dalam penelitian ini menampilkan hukum atau undang-undang hukum keluarga yang mengalami reformasi dari ke empat Negara ini; Mesir memperkenalkan pembaharuan dalam hukum keluarga pertamakali dengan mengesahkan Undang-Undang No.25 tahun 1920 dan 1929. Pakistan, lewat Muslim Familiy Law Ordinance tahun 1961 mengatur persoalan perceraian dan menjamin hak perempuan di dalamnya. Malaysia, ada beberapa aturan yang dipegang pada masing-masing wilayah sekutu dalam Negara tersebut. Indonesia, Sedangkan di Indonesia aturan mengenai perceraian tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.