Artikel ini bertujuan untuk melakukan studi perbandingan ketentuan hukum perceraian di beberapa Negara muslim meliputi Mesir, Pakistan, Malaysia dan Indonesia, yang dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif, dan menganalisanya dengan kajian kepustakaan, lalu artikel ini dilihat dengan metode pendekatan penelitian komparatif, yaitu dilihat dengan berdasarkan perbandingan reformasi hukum dari masing-masing Negara. Dalam penelitian ini menampilkan hukum atau undang-undang hukum keluarga yang mengalami reformasi dari ke empat Negara ini; Mesir memperkenalkan pembaharuan dalam hukum keluarga pertamakali dengan mengesahkan Undang-Undang No.25 tahun 1920 dan 1929. Pakistan, lewat Muslim Familiy Law Ordinance tahun 1961 mengatur persoalan perceraian dan menjamin hak perempuan di dalamnya. Malaysia, ada beberapa aturan yang dipegang pada masing-masing wilayah sekutu dalam Negara tersebut. Indonesia, Sedangkan di Indonesia aturan mengenai perceraian tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Copyrights © 2026