Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia Jumita Riska; Faisar Ananda; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya Vol. 1 No. 3 (2025): JUNI-SEPTEMBER 2025
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/ev0pkr56

Abstract

Berbicara tentang hukum keluarga, yang terbayang di dalam pikiran kita pada umumnya dan yang paling pertama adalah mengenai perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Membangun rumah tangga sejatinya seperti membangun sebuah bangunan yang teguh dalam ikatan yang kokoh, mulai dari memilih pasangan yang ideal menurut syara’ agar tidak ada penyesalan di kemudian hari dan jika sudah benar-benar cocok maka melakukan khitbah sebagai tanda keseriusan, memastikan bahwa usia telah sampai pada batas ninimal dibolehkannya menikah sebagai tanda kedewasaan, kematangan, dan kemantapan dalam berpikir, mempersiapkan mahar yang akan diberikan kepada calon pasangannya, menyiapkan segala administrasi dalam sebuah pernikahan secara legal. Namun, dalam sebuah keluarga juga memungkinkan adanya suatu permasalahan yang menjadi suatu problematika didalamnya. Di Indonesia sendiri sangat banyak permasalahan hukum keluarga yang muncul seiring berjalannya waktu jan berkembangnya jaman, masalah dalam keluarga seakan-akan juga ikut  berkembang menjadi suatu problematika yang harus diselesaikan.
إِعْمَالُ الْكَلَامِ أَوْلَى مِنْ إِهْمَالِهِ Jumita Riska; Sukiati, Sukiati; Heri Firmansyah
Jurnal Teologi Islam Vol. 1 No. 2 (2025): NOVEMBER (in progress)
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/0rzpcg68

Abstract

Qawa’id Fiqhiyyah adalah salah satu dari cabang ilmu yang terus berkembang dan sering muncul dalam perbincangan dan juga memiliki peran yang sangat besar dalam penetapan hukum, kajian dan ijtihad hukum. Qawaid fiqhiyyah juga disebut dengan kaidah-kaidah fikih yang merupakan suatu ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip fikih dalam mentapkan hukum-hukumnya secara umum yang bersifat khusus.  Penulisan dalam bentuk karya ilmiah ini bermaksud untuk menjelaskan sekilas secara dasar makna atau maksud dari pada qawaid fiqhiyah إِعْمَالُ الْكَلَامِ أَوْلَى مِنْ إِهْمَالِهِ  serta penerapannya di dalam hukum keluarga Islam. Di dalam sebuah keluarga tentunya banyak sekali permasalahan yang muncul, seperti pada jaman sekarang banyak sekali permasalahan keluarga kontemporer yang terus muncul tiada habisnya yang mungkin sebahagian dari pada permasalahan tersebut tidak memiliki dalil secara jelas dalam makna penyelesaiannya. Salah satu penyelesaian hukum kontemporer yang bisa digunakan secara terus berkembangnya jaman serta permasalahannya yaitu salah satunya dengan menggunakan qawaid fiqqhiyah. Hampir semua kaidah fikih yang telah dirumuskan oleh para ulama dapat dipergunakan pada masalah-masalah hukum keluarga Islam. Metode yang digunakan pada penulisan ini ialah kualitatif dengan pendekatan normatif deskriptif. Pendekatan normatif pada penulisan ini karya ilmiah ini dipakai sebagai refrensi atau pedoman dalam penjelasan kaidah-kaidah fikih serta penerapannya. Lalu pendekatan deskriptif digunakan sebagai penjelasan uraian pada masalah-masalah penerapan kaidah-kaidah fikih dalam hukum keluarga Islam.
Studi Perbandingan Reformasi Hukum Perceraian Di Negara Muslim: Mesir, Pakistan, Malaysia, Dan Indonesia Jumita Riska; Dea Nurul Ela Puteri Br Bangun; Ibnu Radwan Siddik Turnip; Rahmat Efendi Rangkuti
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4492

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk melakukan studi perbandingan ketentuan hukum perceraian di beberapa Negara muslim meliputi Mesir, Pakistan, Malaysia dan Indonesia, yang dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif, dan menganalisanya dengan kajian kepustakaan, lalu artikel ini dilihat dengan metode pendekatan penelitian komparatif, yaitu dilihat dengan berdasarkan perbandingan reformasi hukum dari masing-masing Negara. Dalam penelitian ini menampilkan hukum atau undang-undang hukum keluarga yang mengalami reformasi dari ke empat Negara ini; Mesir memperkenalkan pembaharuan dalam hukum keluarga pertamakali dengan mengesahkan Undang-Undang No.25 tahun 1920 dan 1929. Pakistan, lewat Muslim Familiy Law Ordinance tahun 1961 mengatur persoalan perceraian dan menjamin hak perempuan di dalamnya. Malaysia, ada beberapa aturan yang dipegang pada masing-masing wilayah sekutu dalam Negara tersebut. Indonesia, Sedangkan di Indonesia aturan mengenai perceraian tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.