Tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap ketahanan sosial, kesehatan masyarakat, serta stabilitas keamanan nasional. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya menimbulkan korban individu, tetapi juga mendorong berkembangnya jaringan peredaran gelap yang bersifat terorganisir dan transnasional. Dalam kondisi demikian, kebijakan hukum pidana menjadi instrumen penting untuk menanggulangi kejahatan narkotika melalui perumusan norma pidana, penegakan hukum, serta kebijakan pemidanaan yang seimbang antara efek jera dan rehabilitasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP, KUHAP, serta peraturan terkait, dan bahan hukum sekunder berupa literatur hukum pidana dan kebijakan kriminal. Analisis dilakukan secara kualitatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana narkotika di Indonesia masih didominasi pendekatan represif dengan pidana penjara, sementara pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna belum sepenuhnya berjalan efektif. Hambatan yang muncul meliputi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, ketidaktepatan klasifikasi antara pengguna dan pengedar, serta belum optimalnya pelaksanaan rehabilitasi. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan kebijakan hukum pidana yang menekankan diferensiasi penanganan antara pecandu sebagai korban dan pengedar sebagai pelaku, serta memperkuat rehabilitasi dan pemulihan sosial demi efektivitas penanggulangan narkotika.