Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Reformasi Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Anak Dalam Perkawinan Tidak Sah William G. Lumbantoruan; Ratna Arta Windari; I Dewa Gede Herman Yudiawan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4939

Abstract

Perkawinan nonformal yang tidak diakui sepenuhnya oleh hukum negara, seperti perkawinan siri maupun hubungan di luar ikatan pernikahan secara resmi, sering memunculkan persoalan hukum terkait status anak dari hubungan itu. Praktik hukum di Indonesia menyatakan bahwa anak dari hubungan non-marital masih sering diperlakukan berbeda dengan anak sah, terlebih mengenai hak waris, pengakuan ayah kandung, dan akses dokumen identitas. Meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan pengakuan hubungan perdata seorang anak dan ayah biologis, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi banyak hambatan. Untuk mendapatkan informasi yang relevan maka digunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi perbandingan. Temuan kajian ini menegaskan bahwa pembaruan hukum mendesak dilakukan untuk menghapus diskriminasi terhadap anak akibat status perkawinan orang tua. Perbandingan dengan Malaysia, Maroko, dan Belanda menunjukkan bahwa sistem hukum yang adaptif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak dapat diterapkan secara kontekstual di Indonesia. Oleh sebab itu, negara harus segera merumuskan reformasi regulasi dan memperkuat sistem perlindungan hukum yang lebih inklusif demi mendapatkan keadilan bagi seluruh anak.
EFEKTIVITAS ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS William G. Lumbantoruan; Ratna Arta Windari; I Dewa Gede Herman Yudiawan
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 3 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/wzm5wn40

Abstract

Dalam dunia bisnis yang semakin digital dan terhubung secara global, konflik antar pelaku bisnis hampir selalu terjadi, terutama karena perbedaan kepentingan, interpretasi yang salah terhadap isi perjanjian, atau pelanggaran komitmen kerja sama. Arbitrase muncul sebagai salah satu solusi alternatif yang banyak dipertimbangkan saat kebutuhan akan mekanisme penyelesaian konflik yang efisien, cepat, dan rahasia meningkat. Ini terutama karena arbitrase mampu memberikan fleksibilitas dan kerahasiaan yang tidak dapat diberikan oleh mekanisme litigasi konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi seberapa efektif sistem arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa dalam ranah bisnis. Studi ini berfokus pada mengevaluasi manfaat dan kekurangan sistem ini dibandingkan dengan jalur pengadilan formal, serta menentukan seberapa relevan sistem ini dalam praktik bisnis lintas yurisdiksi yang semakin kompleks. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis. Metode ini memfokuskan penelitian pada bahan hukum primer dan sekunder seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin dalam literatur akademik, dan preseden dari putusan arbitrase sebelumnya. serangkaian keuntungan, termasuk kecepatan proses, penghematan biaya dalam jangka panjang, dan perlindungan reputasi dan kerahasiaan bisnis kedua belah pihak. Selain itu, penelitian ini menemukan beberapa masalah, seperti tingginya biaya awal, terbatasnya hak banding atas keputusan, dan masalah pembuktian digital yang sering terjadi dalam sengketa e-commerce. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan manfaat arbitrase, reformasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan literasi hukum pelaku usaha diperlukan.