Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tanggung Jawab Marketplace atas kerugian Merchant akibat kesalahan sistem. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan Undang-Undang dan berbasis kasus yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai sumber informasi. Temuan penelitian ini memberi makna bahwa tanggung jawab penyelenggara E-Commerce diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, kemudian Perlindungan Hukum kepada Merchant akibat kesalahan sistem Marketplace sehingga menjadi sebuahperbuatan melawan hukum mengacu pada Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Maka Marketplace sebagai penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap beroperasinya dan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik secara aman dan andal, sehingga segala kesalahan sistem yang mengakibatkan kerugian pada Merchant seharusnya menjadi tanggung jawab Marketplace, sebab Marketplace memiliki wewenang identifikasi, otentikasi serta otorisasi dalam terjadinya suatu transaksi pada kanal yang dikuasainya. Putusan Pengadilan Negeri yang dalam pertimbangannya meminta agar pihak pembeli ikut ditarik sebagai pihak tentu sah saja, namun merupakan hubungan hukum yang berbeda antara pembeli sebagai konsumen akhir yang menerima produk atas transaksinya pada Marketplace, dengan hubungan hukum kesalahan sistem Marketplace yang menyebabkan kerugian pada Merchant. Kata Kunci : Marketplace, merchant, IRS Market, e-commerce