Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Terkait Penyusunan Peraturan Desa untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Armi Anggara; Moch. Gandi Nur Fasha; Teddy , Cipta Lesmana; Ridwan Pramana Putra, Alif
CITAKARYA Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 01 (2026): Februari - April
Publisher : CITAKARYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63922/citakarya.v4i01.3025

Abstract

Penyuluhan hukum mengenai penyusunan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyusun regulasi lokal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap prosedur, teknik, serta urgensi pembentukan Perdes berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi terbuka, dan evaluasi melalui kuesioner pra-pasca kegiatan. Sebanyak 15 peserta mengikuti kegiatan yang dilangsungkan pada 18 Desember 2025 di Aula Kantor Desa Cikunir. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta: kategori “Sangat Baik” dan “Baik” naik dari 20% menjadi 60%, sementara kategori “Kurang” dan “Tidak Memahami” turun dari 60% menjadi 15%. Peserta juga menunjukkan minat kuat untuk merancang Perdes terkait pengelolaan sampah, perlindungan data warga, dan penguatan BUMDes. Kegiatan ini membuktikan bahwa penyuluhan hukum partisipatif efektif dalam mendukung tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
Penyuluhan Hukum Mengenai Peran Masyarakat Dalam Upaya Penegakan Hukum Satwa Yang Dilindungi Berbasis Hukum Progresif Pada Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya , Moch. Gandi Nur Fasha; Armi Anggara; Ai Kusmiati Asyiah; Cipta Lesmana, Teddy; Ridwan Pramana Putra, Alif
CITAKARYA Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 01 (2026): Februari - April
Publisher : CITAKARYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63922/citakarya.v4i01.3026

Abstract

Konservasi sumber daya alam merupakan bagian sub-integral penyelenggaraan negara yang telah memainkan peran penting guna menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat Indonesia. Upaya negara sampai saat ini dalam hal merawat dan menjaga sumber daya alam keanekaragaman hayati ekosistem lingkungan hidup melalui ketentuan hukum yang berlaku yaitu UU Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada dasarnya, semangat negara dengan menata dan mereformulasi aturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya justru belum terlaksana secara efektif dari sisi implementasi substantif karena masih adanya disharmonisai tafsir teks normatif pengaturan hukum konservasi sumber daya alam meliputi satwa dilindungi sebagaimana dengan adanya perkara pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 267/Pid.Sus-LH/2024/PN Tsm. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah berupa pemberian ceramah dan diskusi tanya jawab. Pendekatan yang dipergunakan dalam mendukung metode pengabdian ini adalah dengan pendekatan edukatif, kolaboratif, dan partsipatif. Kegiatan penyuluhan hukum mengenai implementasi UU Perubahan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya secara signifikan telah memberikan peningkatan secara sigifikan bagi kesadaran, pemahaman, dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum satwa yang dilindungi, meskipun masih terdapat hambatan struktural dan sosiologis yang memerlukan penguatan berkelanjutan melalui pendekatan hukum progresif. Gagasan konsep penegakan hukum berbasis pendekatan hukum progresif dalam ketentuan UU Perubahan Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya perlu dilaksanakan atas keyakinan penegak hukum sendiri dalam menjalankan undang-undang baik oleh Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk memastikan kepastian dan kedudukan masyarakat dalam penegakan hukum satwa yang dilindungi