PT Hasjrat Multifinance Cq PT. Hasjrat Multifinance Luwuk digugat melakukan perbuatan melawan hukum atas tindakan eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukn berdasarkan perjanjian di bawah tangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan eksekusi objek jaminan fidusia yang dibuat di bawah tangan serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 105/Pdt.G/2023/PN Lwk terhadap ketentuan yang mengatur mengenai eksekusi jaminan fidusia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya, data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan tahapan pengelolahan data meliputi pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan penyusunan sistematika data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan eksekusi objek jaminan fidusia harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa pembebanan jaminan fidusia wajib dibuat dengan akta notaris. Selain itu pelaksanaan eksekusi harus mengacu pada Pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia yang berkaitan dengan pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia. Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan terhadap jaminan fidusia yang tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusi harus melalui mekanisme hukum yang sama dengan pelaksanan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan pertimbanga tersebut, majelis hakim telah mempertimbangan bahwa tindakan eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan prosedural hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.