Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pencurian Identitas Digital sebagai Bentuk Kejahatan Pendahuluan dalam Cybercrime Suciara, Angelica; Michelin, Darrel; Allan Loway, Giovano; Amaze Huberta, Grace; Fewsan, Kimberly; Fathoni, M. Almer; Leos Lediana Tombeg, Meiraate; Maukar, Michelle Regine; Guntoro, Muhammad Bintang
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5005

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi data identitas dari bentuk fisik menjadi digital yang terintegrasi dalam sistem elektronik. Identitas digital yang meliputi data kependudukan, kredensial akun, serta informasi finansial yang kini memiliki nilai ekonomi tinggi membuatnya menjadi rentan disalahgunakan. Fenomena pencurian identitas (Identity theft) di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan seiring dengan masifnya digitalisasi layanan keuangan, e-commerce, dan platform komunikasi daring. Dalam fenomena sekarang, pencurian identitas tidak lagi berdiri sebagai tindak pidana tunggal melainkan berfungsi sebagai entry crime dalam rangkaian kejahatan siber, seperti penipuan daring dan tindak pidana pencucian uang. Secara normatif, perlindungan terhadap data pribadi dan sistem elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit yang mengkualifikasikan pencurian identitas sebagai delik tersendiri yang menyebabkan adanya kekosongan kepastian hukum dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pencurian identitas memiliki karakter sebagai entry crime dalam struktur kejahatan siber modern, sehingga memerlukan konstruksi hukum yang lebih sistematis guna menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan korban.