Tuberkulosis (TB) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia dan sering disertai dengan stigma serta diskriminasi terhadap penderitanya, termasuk di lingkungan kerja dan pendidikan. Diskriminasi tersebut dapat berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia serta menghambat proses pengobatan dan pemulihan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk diskriminasi yang dialami penderita TB di lingkungan kerja dan pendidikan serta menelaah bentuk perlindungan hukum yang tersedia di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi literatur, analisis regulasi, serta wawancara dengan tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa stigma dan diskriminasi terhadap penderita TB masih terjadi dalam bentuk pengucilan sosial, pembatasan aktivitas kerja atau belajar, serta kekhawatiran berlebihan terhadap penularan penyakit. Secara normatif, perlindungan hukum terhadap penderita TB telah diatur dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Namun implementasi perlindungan tersebut masih belum optimal karena rendahnya pemahaman masyarakat serta kurangnya sosialisasi kebijakan. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi, peningkatan edukasi masyarakat, serta koordinasi antara pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan perusahaan untuk menjamin perlindungan hak penderita TBC dari diskriminasi.