Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Militer Dari Pencemaran Nama Baik Dalam Kasus Peminjaman Uang Melalui Aplikasi Pinjaman Online Edy Kurniawan; P. Windraji; Anis Retnowati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 4 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i4.1603

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mempermudah akses pembiayaan melalui pinjaman online, namun memunculkan risiko pencemaran nama baik yang juga dapat menimpa anggota militer. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi anggota militer yang menjadi korban pencemaran nama baik akibat penggunaan aplikasi pinjaman online berbasis financial technology. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan peraturan OJK memberikan dasar perlindungan hukum melalui jalur perdata, pidana, dan administratif, namun efektivitasnya bergantung pada penegakan hukum yang konsisten, pengawasan ketat, dan peningkatan kesadaran hukum personel militer. Temuan ini berimplikasi pada perlunya penguatan regulasi, penutupan celah hukum, dan tindakan tegas untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi anggota militer.
SISTEM LAYANAN KESEHATAN BERBASIS TELEMEDISIN DALAM PEMBANGUNAN HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA Siahaan, Hermanto; Windraji, P.; Fadilah, A.
PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT Vol. 10 No. 1 (2026): APRIL 2026
Publisher : Universitas Pahlawan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/prepotif.v10i1.56218

Abstract

Telemedisin merupakan salah satu upaya inovatif pemerintah dalam mengatasi keterbatasan tenaga kesehatan dalam memperkuat pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun demikian, penerapan Telemedisin di Indonesia masih tergolong hal yang baru sehingga dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu pengaturan dari berbagai aspek teknis maupun non-teknis. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur mengenai Telemedisin sebagai penyediaan dan dukungan layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. Dengan adanya aturan baru ini, layanan kesehatan menggunakan telemedisin wajib dilakukan dengan aman, berkualitas, dan efektif serta memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pasien. Desain penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.  Dapat disimpulkan bahwa peranan hukum diperlukan sebagai alat untuk menjaga  ketertiban hukum dalam proses perubahan pembangunan hukum kesehatan menggunakan telemedisin. Tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan memerlukan kepastian hukum mengenai tindakan dalam pengobatan dan perawatan dari jarak jauh, seperti telemedisin yang dilakukan tanpa tatap muka. Sehingga, peran hukum sangat penting dalam pelayanan kesehatan telemedisin agar konsumen tidak dirugikan akibat tindakan tenaga kesehatan. Perlindungan bagi pasien terhadap pelayanan telemedisin wajib melindungi data pribadi pasien dari kebocoran data privasi pengguna oleh pihak ketiga.