This Author published in this journals
All Journal DE'RECHTSSTAAT
Ridwanto Irigisa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legal Protection of Debtors in Court Decision Number 13/Pdt.Sus-Pailit/2024/Commercial Court at Surabaya Zulkifli Halim, Nur Azizah; Andi Inar Sahabat; Gito Alan Ali; Ridwanto Irigisa; Muhammad Rachmad Tahir
DE'RECHTSSTAAT Vol. 12 No. 1 (2026): JURNAL HUKUM DE' RECHTSSTAAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/jhd.v12i1.21182

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi debitur dalam perkara kepailitan, khususnya dalam putusan Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby, serta mengkaji pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari kajian dokumen putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan terkait kepailitan, dan literatur hukum lainnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menafsirkan dan memberikan perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi debitur dalam putusan Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby belum optimal. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara kepailitan cenderung lebih fokus pada menyertakan hak-hak kreditur, sementara hak-hak debitur kurang mendapat perhatian yang memadai. Hal ini dapat dilihat dari penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang dinilai terlalu ketat dan kurang mempertimbangkan kondisi kesulitan keuangan yang dialami debitur akibat pandemi Covid-19. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum kepailitan yang lebih berimbang antara kepentingan kreditur dan debitur. Selain itu, hakim diharapkan lebih cermat dan bijaksana dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang relevan dengan kondisi debitur, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.