Ridwan Malik
Universitas Muhammadiyah Makassar

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Strengthening Judicial Authority In Sharia Economic Disputes: A Legal Study Of Indonesia’s Religious Courts Ridwan Malik; M. Thahir Maloko; Fatmawati Fatmawati
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/csf64p78

Abstract

This study explores the legal and institutional dynamics of Sharia economic dispute resolution in Indonesia by analyzing the impact of Law No. 3 of 2006 and Law No. 50 of 2009 on the jurisdiction and functioning of the Religious Courts. In response to the rapid growth of Islamic finance, the study investigates how Indonesia's judiciary has adapted to accommodate Sharia-based commercial transactions. Using a normative-juridical approach and library-based legal research, the study evaluates primary legislation, court rulings, and relevant scholarly discourse. The findings show that Law No. 3 of 2006 significantly redefined the role of Religious Courts by formally granting them the authority to adjudicate Sharia economic disputes. Law No. 50 of 2009 further enhanced legal clarity and institutional capacity, thus fostering a supportive environment for Islamic finance. Despite these advancements, the implementation process faces persistent challenges. These include inadequate judicial training, underutilization of alternative dispute resolution methods, and procedural inconsistencies. The study also notes a lack of public trust in Religious Courts and insufficient integration between Sharia principles and national legal standards. The study concludes that while statutory reforms have laid a robust foundation comprehensive institutional and procedural adjustments are essential for ensuring legal certainty and promoting the legitimacy of Sharia economic dispute resolution. This research contributes to the growing discourse on Islamic legal reform and offers policy-relevant insights for harmonizing religious and national legal systems in pluralistic societies.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS HADHANAH SEBAB PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA KELAS 1A KABUPATEN GOWA Nur Aeni; Abbas Baco Miro; Ridwan Malik
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.21492

Abstract

Anak merupakan karunia dan amanah dari Allah swt yang tidak boleh di sia-siakan dan harus disyukuri. Bahkan anak di anggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga di bandingkan kekayaan harta benda lainnya karna anak merupakan amanah dari Allah yang senantiasa dijaga dan dilindungi karna dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus di junjung tinggi. Berdasarkan dari permasalahan di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dalam kasus perceraian di pengadilan agama sungguminasa kelas 1A kabupaten gowa? 2) bagaimana hakim memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam menentukan hak asuh anak di pengadilan agama sungguminasa kelas 1A kabupaten gowa ? Adapun tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dalam kasus perceraian di pengadilan agama agama sungguminasa kelas 1A kabupaten gowa. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif secara sistematis dan akurat di lapangan Penelitian ini digunakan sebab peneliti berusaha untuk mendeskripsikan dan memberikan gambaran secara sistematis dan akurat tentang peran Hakim dalam pertimbangan kasus hadhanah sebab perceraian di Pengadilan Agama sungguminasa kelas 1A Kabupaten Gowa. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Hak Asuh Anak yaitu dengan UUD Perlindungan anak perma No 3 Tahun 2017, memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam hak asuh anak yaitu dengan kita melihat kepentingan terbaiknya anak, kita tidak bisa melihat ibu ataupun bapak yang harus kita utamakan adalah kepentingan terbaik anak. Kalau misal anak memang tidak mau, kita tidak boleh paksa. Kalau misalnya ibunya baik kenapa tidak kita tetapkan kepada ibunya apalagi anak yang belum mumayyiz lebih dekat dengan ibunya karna kan ibu itu kurang yang bekerja jadi kesehariannya banyak bersama anak dibanding bapaknya. Kata Kunci: Hakim, Hadhanah, Perceraian
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS HADHANAH SEBAB PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA KELAS 1A KABUPATEN GOWA Nur Aeni; Abbas Baco Miro; Ridwan Malik
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.21492

Abstract

Anak merupakan karunia dan amanah dari Allah swt yang tidak boleh di sia-siakan dan harus disyukuri. Bahkan anak di anggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga di bandingkan kekayaan harta benda lainnya karna anak merupakan amanah dari Allah yang senantiasa dijaga dan dilindungi karna dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus di junjung tinggi. Berdasarkan dari permasalahan di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dalam kasus perceraian di pengadilan agama sungguminasa kelas 1A kabupaten gowa? 2) bagaimana hakim memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam menentukan hak asuh anak di pengadilan agama sungguminasa kelas 1A kabupaten gowa ? Adapun tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dalam kasus perceraian di pengadilan agama agama sungguminasa kelas 1A kabupaten gowa. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif secara sistematis dan akurat di lapangan Penelitian ini digunakan sebab peneliti berusaha untuk mendeskripsikan dan memberikan gambaran secara sistematis dan akurat tentang peran Hakim dalam pertimbangan kasus hadhanah sebab perceraian di Pengadilan Agama sungguminasa kelas 1A Kabupaten Gowa. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Hak Asuh Anak yaitu dengan UUD Perlindungan anak perma No 3 Tahun 2017, memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam hak asuh anak yaitu dengan kita melihat kepentingan terbaiknya anak, kita tidak bisa melihat ibu ataupun bapak yang harus kita utamakan adalah kepentingan terbaik anak. Kalau misal anak memang tidak mau, kita tidak boleh paksa. Kalau misalnya ibunya baik kenapa tidak kita tetapkan kepada ibunya apalagi anak yang belum mumayyiz lebih dekat dengan ibunya karna kan ibu itu kurang yang bekerja jadi kesehariannya banyak bersama anak dibanding bapaknya. Kata Kunci: Hakim, Hadhanah, Perceraian