Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian merupakan kejahatan yang kompleks karena melibatkan hubungan antara unsur perbuatan, akibat, dan niat pelaku (mens rea). Perbedaan kualifikasi antara pembunuhan dan penganiayaan yang berakibat mati dalam praktik peradilan sering menimbulkan persoalan yuridis, khususnya dalam pembuktian unsur kesengajaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian serta sanksi pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 712/Pid.B/2021/PN Bdg, serta meninjaunya dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach), komparatif, dan content analysis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum pidana, serta sumber hukum Islam berupa Al-Qur’an, hadis, dan kitab fiqh jinayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pembunuhan sengaja sebagaimana Pasal 338 KUHP, melainkan memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP, karena tidak terbukti adanya niat membunuh dan perbuatan dilakukan secara spontan dalam kondisi emosional. Dalam hukum pidana Islam, perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai Qatl Syibh al-‘Amd (pembunuhan semi sengaja) dengan sanksi berupa diyat dan kaffarah, bukan qishash. Putusan hakim dinilai sejalan dengan prinsip keadilan substantif karena mempertimbangkan unsur niat, kondisi psikologis pelaku, dan proporsionalitas sanksi, sehingga mencerminkan pendekatan pemidanaan yang adil, kontekstual, dan humanis.