Penerapan asas ultimum remedium dalam penanganan penyimpangan pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi isu sentral dalam upaya mewujudkan kepastian hukum, terutama ketika proses pembuktian di lapangan kerap terhalang oleh kabut epistemik berupa ketidakjelasan informasi, tumpang tindih regulasi, serta kompleksitas teknis pengadaan. Asas ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif dan perdata dilakukan, namun dalam praktiknya sering terjadi kriminalisasi atas kesalahan administratif karena rendahnya kualitas data, minimnya kejelasan standar, dan subjektivitas auditor maupun aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana asas ultimum remedium seharusnya diterapkan untuk membatasi penggunaan hukum pidana, sekaligus menelaah bagaimana kabut epistemik mempengaruhi penilaian atas adanya kerugian negara dan unsur perbuatan melawan hukum. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis konseptual, penelitian ini menemukan bahwa penerapan asas ultimum remedium secara konsisten dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi ketidakpastian epistemik, serta mendorong penggunaan instrumen administratif sebagai mekanisme korektif utama. Penataan regulasi, peningkatan kapasitas teknis aparatur, dan transparansi sistem pengadaan menjadi prasyarat untuk memastikan bahwa sanksi pidana hanya digunakan pada tindakan yang benar-benar memenuhi karakteristik tindak pidana koruptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa demikian, asas ultimum remedium berfungsi bukan hanya sebagai prinsip penegakan hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk menembus kabut epistemik yang selama ini menghambat objektivitas dan akurasi penilaian dalam penyelesaian perkara pengadaan pemerintah.