Penelitian ini membahas kepastian hukum sertipikat hak milik yang diterbitkan tanpa penguasaan fisik tanah sebelumnya di Indonesia. Fenomena ini menimbulkan ketegangan antara legalitas formal dan keadilan substantif, serta berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus (yurisprudensi Mahkamah Agung). Sumber bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat hak milik meskipun diakui sebagai alat bukti kuat, tidak bersifat mutlak, kepastian hukum bersifat relatif dan harus mempertimbangkan kesesuaian antara data yuridis dan fakta fisik dan penguasaan fisik tanah memiliki nilai pembuktian yang kuat dan dapat dijadikan dasar pembatalan sertipikat cacat administrasi. Penelitian ini juga menyoroti lemahnya verifikasi lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kurangnya harmonisasi antara hukum formal dan keadilan substantif sebagai sumber ketidakseimbangan dalam sistem pendaftaran tanah. Berdasarkan temuan tersebut, rekomendasi penelitian mencakup perbaikan sistem pendaftaran tanah, penguatan verifikasi fisik sebelum penerbitan sertipikat, dan harmonisasi antara hukum formal dan keadilan substantif. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi hakim, advokat, akademisi, dan BPN dalam upaya mewujudkan kepastian hukum pertanahan yang adil dan berkelanjutan.