p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JIH
Broto Pramono Istianto
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kepastian Hukum Sertipikat Hak Milik Yang Terbit Tanpa Penguasaan Fisik Tanah Sebelumnya Broto Pramono Istianto; M. Aslam Fadli; Eva Berta Pattinasarany; Gunanjar Subarkah
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Maret-Mei
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas kepastian hukum sertipikat hak milik yang diterbitkan tanpa penguasaan fisik tanah sebelumnya di Indonesia. Fenomena ini menimbulkan ketegangan antara legalitas formal dan keadilan substantif, serta berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus (yurisprudensi Mahkamah Agung). Sumber bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat hak milik meskipun diakui sebagai alat bukti kuat, tidak bersifat mutlak, kepastian hukum bersifat relatif dan harus mempertimbangkan kesesuaian antara data yuridis dan fakta fisik dan penguasaan fisik tanah memiliki nilai pembuktian yang kuat dan dapat dijadikan dasar pembatalan sertipikat cacat administrasi. Penelitian ini juga menyoroti lemahnya verifikasi lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kurangnya harmonisasi antara hukum formal dan keadilan substantif sebagai sumber ketidakseimbangan dalam sistem pendaftaran tanah. Berdasarkan temuan tersebut, rekomendasi penelitian mencakup perbaikan sistem pendaftaran tanah, penguatan verifikasi fisik sebelum penerbitan sertipikat, dan harmonisasi antara hukum formal dan keadilan substantif. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi hakim, advokat, akademisi, dan BPN dalam upaya mewujudkan kepastian hukum pertanahan yang adil dan berkelanjutan.
Keabsahan Pelantikan Advokat Oleh Organisasi Advokat Yang Tidak Memiliki Kewenangan Dalam Akta Pendirian Cut Fadhlan Akhyar; Broto Pramono Istianto; Kusyana; Eva Berta Pattinasarny; M. Aslam Fadli
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2026): Maret-Mei
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelantikan advokat merupakan tonggak utama legitimasi profesional dalam praktik hukum. Namun, pelantikan yang dilakukan oleh organisasi advokat yang tidak memiliki kewenangan formal sebagaimana diatur dalam akta pendirian dan peraturan perundang-undangan menimbulkan ketidakpastian hukum yang signifikan. Fenomena ini tidak hanya mempertanyakan status hukum advokat yang dilantik, tetapi juga berimplikasi terhadap perlindungan hukum bagi klien dan kredibilitas sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan hukum pelantikan advokat oleh organisasi advokat yang tidak berwenang, sekaligus menilai konsekuensi hukum dan implikasi profesionalnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-konseptual, memanfaatkan studi dokumen berupa Undang-Undang Advokat, akta pendirian organisasi, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelantikan advokat oleh organisasi yang tidak sah secara formal bertentangan dengan prinsip legalitas dan ketentuan Undang-Undang Advokat, sehingga status advokat yang dilantik dapat dipertanyakan dan berisiko menghadapi konsekuensi hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan organisasi advokat terhadap akta pendirian dan regulasi yang berlaku, demi memastikan kepastian hukum, profesionalisme, dan perlindungan publik dalam praktik advokat.