Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan evaluasi kebijakan penerbitan hewan ternak yang di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka. Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis deskriptif kualitatif, informan dalam penelitian ini sebanyak sepuluh orang. Jenis dan Sumber data yang digunakan yakni Pengumpulan Data, Reduksi Data, Kajian Data, dan Penarikan Kesimpulan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Evaluasi Kebijakan Penertiban Hewan Ternak Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolaka belum terlaksana dengan maksimal. Salah satu penyebab masih banyaknya peternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran secara bebas ialah ketidaktahuan masyarakat akan Peraturan Daerah tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Penerapan sanksi terhadap pemilik ternak yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, masih belum sampai kepada tahan penerapan sanksi dalam menangani hewan tenak yang berkeliaran di fasilitas umum hanya dilakukan pengusiran. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini ialah untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan ketentraman kepada masyarakat Kabupaten Kolaka dari banyaknya ternak yang berkeliaran secara bebas. Bukan hanya itu, Peraturan Daerah ini juga untuk memberikan peringatan kepada pemilik hewan ternak agar tidak membiarkan ternaknya berkeliaran secara bebas. Masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran dan lalu lalang di jalanan By-Pas pada khususnya dan di jalan pada umumnya.