Fadhil Muhammad
Universitas Galuh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REGULASI KONTEN DIGITAL DAN KEBEBASAN EKSPRESI SUATU TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP MASYARAKAT INDONESIA DI ERA AI DAN BIG DATA Dindin Mochamad Hardiman; Iwan Setiawan; Fahmi Zulkipli Lubis; Fadhil Muhammad
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 14, No 1 (2026): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v14i1.22143

Abstract

Perkembangan teknologi digital berbasis Artificial Intelligence (AI) dan Big Data telah mengubah pola komunikasi masyarakat Indonesia serta memunculkan tantangan baru dalam perlindungan kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana regulasi konten digital di Indonesia mengatur kebebasan berekspresi, bagaimana dinamika sosial masyarakat memengaruhi efektivitas regulasi, serta bagaimana keselarasan regulasi tersebut ditinjau dari perspektif filosofis, sosiologis, dan yuridis. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian yuridis-sosiologis dengan metode kualitatif melalui studi kepustakaan, observasi digital, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum seperti UU ITE, PP 71/2019, dan Permenkominfo No. 5/2020 memberikan dasar kuat bagi pengendalian konten digital, tetapi masih menyimpan persoalan berupa multitafsir, risiko overblocking, serta ketergantungan pada moderasi algoritmik yang tidak selalu akurat. Dinamika sosial masyarakat Indonesia yang ditandai penetrasi internet tinggi, budaya komunikasi impulsif, serta literasi digital yang belum merata menyebabkan regulasi tidak selalu berjalan efektif dan menimbulkan persepsi represif, sehingga memicu fenomena self-censorship. Dari perspektif filosofis, regulasi belum sepenuhnya memenuhi prinsip harm principle; secara sosiologis belum sesuai dengan budaya hukum masyarakat; dan secara yuridis belum sepenuhnya memenuhi standar kepastian hukum serta proporsionalitas pembatasan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan ICCPR. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi regulasi digital melalui penguatan kepastian hukum, mekanisme transparansi moderasi, pengawasan independen, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berkesinambungan, regulasi konten digital diharapkan dapat melindungi kebebasan berekspresi tanpa mengabaikan keamanan digital dalam ekosistem masyarakat Indonesia yang terus berkembang di era AI dan Big Data.
KEWENANGAN MENGAJUKAN HAK RESTITUSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK Yuliana Surya Galih; Anda Hermana; Fadhil Muhammad
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 13, No 2 (2025): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v13i2.20995

Abstract

Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan menimbulkan dampak fisik, psikis, serta sosial-ekonomi yang mendalam bagi korban. Dalam sistem peradilan pidana, pemulihan hak anak sebagai korban salah satunya diwujudkan melalui mekanisme restitusi. Restitusi merupakan ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atas kerugian yang ditimbulkan. Namun demikian, pelaksanaan hak restitusi dalam perkara kekerasan terhadap anak masih menghadapi sejumlah kendala, baik secara normatif maupun implementatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengajuan restitusi dalam perkara kekerasan terhadap anak berdasarkan kerangka hukum nasional dan internasional, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam praktik. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak korban kekerasan belum memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan restitusi secara langsung sehingga harus diwakili oleh orang tua, wali, LPSK, atau jaksa. Kendala yang dihadapi antara lain adalah kurangnya pemahaman hukum masyarakat, prosedur yang kompleks, minimnya peran aparat penegak hukum, keterbatasan kapasitas LPSK, serta sulitnya pembuktian kerugian. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan langkah-langkah seperti penguatan sosialisasi hukum, penyederhanaan prosedur, peningkatan kapasitas lembaga terkait, serta reformasi regulasi yang mendukung pemulihan holistik bagi anak. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya kolaborasi antara negara, lembaga perlindungan, dan masyarakat sipil dalam memastikan hak restitusi anak korban kekerasan dapat terpenuhi secara efektif dan berkeadilan.