Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Journal of Public Administration and Local Governance

Restrukturisasi Fungsi Yurisprudensi pada Sistem Hukum Civil Law di Indonesia (Analisis Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Tri Agus Gunawan; Indira Swasti Gama Bhakti
Journal of Public Administration and Local Governance Vol 4, No 1 (2020): Local Government Policy, State Finance, and Law Enforcement
Publisher : Social and Political Science Faculty - Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/jpalg.v4i1.2366

Abstract

Yurisprudensi merupakan suatu putusan pengadilan yang digunakan oleh hakim-hakim setelahnya untuk dijadikan sebagai salah satu sumber hukum. Namun posisi Yurisprudensi seharusnya digunakan ketika tidak ditemukan adanya aturan yang mengatur pada suatu kasus yang dipersidangkan di pengadilan. Hal ini merupakan ciri dari sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law yang dianut oleh Indonesia dengan memposisikan Undang-undang sebagai sumber hukum utama. Hakim memang diberi wewenang penuh oleh Undang-undang Kekuasaan Kehakiman untuk melakukan penemuan hukum, menggali keadilan yang tumbuh di masyarakat dan juga dilarang menolak kasus dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Namun faktanya dengan adanya kewenangan tersebut pada hakim, memunculkan putusan-putusan yang lalu terlegalkan menjadi sebuah Yurisprudensi dan praktiknya Yurisprudensi tersebut mengesampingkan posisi Undang-undang yang sebetulnya telah mengaturnya secara limitatif. Kasus yang sempat muncul adalah putusan praperadilan dengan tersangka Komjen Budi Gunawan tentang sah tidaknya penetapan tersangka. Pasal 77 KUHAP telah mengatur dalam hal apa saja keadaan dapat diajukan praperadilan. Namun adanya putusan ini memperluas obyek kajian praperadilan dan dalam praktiknya menimbulkan pro dan kontra. Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan fungsi Yurisprudensi dalam sistem hukum civil law sekaligus mengkomparasikan dengan ketentuan pasal Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini bersifat normatif dengan metode yang digunakan adalah melalui studi literatur-literatur kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Yurisprudensi dapat digunakan sebagai salah satu sumber hukum dan seharusnya diletakan kepada posisi dan fungsinya yaitu sebagai sumber hukum ketika terjadi kekosongan hukum. Pasal 10 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman tidak bisa digunakan sebagai dasar mudahnya Yurisprudensi dikeluarkan oleh Hakim. Pesan dari pasal 10 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman adalah mengarahkan kepada hakim-hakim untukĀ  menggali nilai keadilan karena menggali nilai keadilan dalam masyarakat merupakan salah satu bentuk penemuan hukum dan bukanlah menciptakan hukum.
Upaya Preventif Aparat Desa dalam Penanggulangan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Indira Swasti Gama Bhakti; Tri Agus Gunawan
Journal of Public Administration and Local Governance Vol 4, No 1 (2020): Local Government Policy, State Finance, and Law Enforcement
Publisher : Social and Political Science Faculty - Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/jpalg.v4i1.2368

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikenal sebagai suatu tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau dalam keluarga. Pengertian yaitu KDRT menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Solusi pemerintah dalam mengatasi tindak pidana KDRT yaitu salah satunya dengan membentuk UUPKDRT. Namun, permasalahan kekerasan dalam rumah tangga belum dapat diatasi hanya dengan pembentukan Undang-undang tersebut. Perlu adanya campur tangan serta kesadaran dari berbagai pihak, baik pihak yang melakukan KDRT, korban, maupun orang tua. Keberadaan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan masalah KDRT dianggap penting, karena tokoh masyarakat memiliki peran besar untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, termasuk kasus KDRT. Seperti halnya yang terjadi di Desa Balesari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Percekcokan antara suami dengan istri yang berujung pada tindak KDRT terhadap istri. Istri menjadi korban atas tindakan KDRT sang suami, yang kemudian orang tua pihak istri melaporkan hal tersebut kepada aparat desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan pengumpulan dokumen sangat tepat untuk membantu peneliti dalam rangka memperoleh informasi yang akurat terkait dengan gejala yang akan diteliti. Studi dokumen sebagai sarana pengumpul data lebih diprioritaskan pada dokumen-dokumen pemerintah yang dari segi keabsahannya kuat daripada dokumen lainnya. Selain itu, dukungan data dengan teknik wawancara juga akan dilakukan guna memperkuat pembahasan untuk menjawab rumusan-rumusan masalah yang telah ditentukan. Dalam penelitian ini digunakan analitis dengan cara mendialogkan atau menghubungkan antara data dengan teori hukum dan norma hukum sehingga analisis data diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian.
Perlindungan Hukum Terhadap Narasumber Atas Penyalahagunaan Kebebasan Pers Wahyu Prabowo; Indira Swasti Gama Bhakti
Journal of Public Administration and Local Governance Vol 6, No 1 (2022): Develop Tourism From Various Sides
Publisher : Social and Political Science Faculty - Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/jpalg.v6i1.5653

Abstract

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut UU Pers) mengatakan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kebebasan pers merupakan kondisi dimana peran pers tidak boleh dihalangi baik dalam hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Seperti yang telah disebutkan di atas pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasinya. Hal ini bisa dilakukan apabila sejalan dengan kepentingan pers dan tidak merugikan pihak lain baik itu narasumber, korban, pelaku, saksi atau bahkan pembaca. Perlindungan hukum bagi narasumber terhadap kebebasan pers diatur dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu pengaturan mengenai Kewajiban Koreksi dan Hak Koreksi.Adanya peran pimpinan redaksi Surat Kabar Jawa Pos dalam perlindungan narasumber terhadap kebebasan pers yakni peran dewan pers yang mendampingi narasumber dalam pelaporan atas kasus-kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh narasumber. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data penelitian adalah key informan, informan, tempat penelitian dan dokumen.