Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Kritis Terhadap Teori Hukum Murni Dalam Perkembangan Hukum Kontemporer Iskandar Iskandar; Shinta Azzahra Sudrajat; Ryan Fachryan Lesmana Putra; Hamdan Purnama; Muhammad Rosyid Ridho; Diah Nurafifah
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Vol 7 No 01 (2025)
Publisher : P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35961/teraju.v7i01.1926

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Teori Hukum Murni yang dikembangkan oleh Hans Kelsen baik dari aspek kelebihan maupun kelemahannya. Selain itu, menganalisis sejauh mana teori tersebut relevan dan aplikatif dalam konteks hukum kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normative dengan pendekatan konseptual untuk memahami secara mendalam konsep-konsep dasar dari Teori Hukum Murni. Penelitian ini berbasis data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang bersumber dari studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif deskriptif.  Berdasarkan hasil penelitian bahwa teori yang dirumuskan oleh Hans Kelsen merupakan pondasi yang penting bagi disiplin ilmu, dengan menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem normatif yang otonom, terlepas dari pengaruh nilai-nilai moral, sosial, dan politik. Namun, dinamika sosial yang terus berubah, seperti globalisasi, perkembangan teknologi digital, dan krisis lingkungan, Teori Hukum Murni menghadapi tantangan besar karena sifatnya yang kaku dan terbatas dalam merespons kompleksitas isu lintas batas. Sementara teori ini tetap penting sebagai landasan yang menjamin obyektivitas hukum, ketidakmampuannya dalam merangkul dinamika sosial menunjukkan bahwa hukum membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel dan adaptif.
Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Klausula Baku dalam Click-Wrap Agreement pada Transaksi E-Commerce di Indonesia Ryan Fachryan Lesmana Putra
Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan Vol 3 No 1 (2026): April
Publisher : PT Syamilah Literasi Islami

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertumbuhan e-commerce di Indonesia telah mengubah cara konsumen membentuk hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Salah satu mekanisme yang paling sering digunakan adalah click-wrap agreement, yaitu persetujuan yang diberikan konsumen dengan mengklik tombol “setuju” sebelum menggunakan layanan atau menyelesaikan transaksi. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena konsumen sering berada pada posisi tawar yang lemah, tidak memiliki ruang negosiasi, dan tidak selalu memahami klausula baku yang disusun secara sepihak oleh pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan click-wrap agreement menurut hukum perjanjian Indonesia dan menentukan batas keberlakuan klausula baku yang berpotensi merugikan konsumen dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, meliputi KUH Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP Nomor 71 Tahun 2019, PP Nomor 80 Tahun 2019, dan regulasi terkait, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel jurnal ilmiah. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa click-wrap agreement sah sebagai kontrak elektronik apabila memenuhi syarat sah perjanjian, transparansi, iktikad baik, dan keseimbangan kontrak. Namun, klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab, menolak pengembalian dana, memberi kewenangan perubahan sepihak, atau mengaburkan hak konsumen harus dibatasi atau dinyatakan batal demi hukum. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan kontrak digital yang lebih jelas, pengawasan yang lebih kuat, dan mekanisme pemulihan hak konsumen yang lebih mudah diakses.
A Moral-Protective Dating Relationship Model: Integrating Islamic Law and Indonesian Positive Law: Model Relasi Moral-Protektif dalam Pacaran: Integrasi Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Abdul Wasik; Ryan Fachryan Lesmana Putra; Moh Khusnul Khuluq
jsd: Journal of Society and Development Vol 6 No 1 (2026)
Publisher : CV. Media Publikasi Profesional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57032/jsd.v6i1.400

Abstract

This article develops a moral-protective relationship model for examining dating as a social category with moral and legal consequences rather than as an independent legal category. This normative legal study employs statutory, conceptual, and normative-comparative approaches. Its sources include the Qur’an, Qur’anic exegesis, legislation, legal scholarship, academic articles, and reports issued by state institutions. The analysis proceeds through the inventory of norms, interpretation of Islamic texts and positive-law provisions, synchronization of norms, identification of convergences and differences, and conceptual model construction. The findings show that Islamic law provides preventive moral boundaries through the protection of dignity, self-restraint, the prohibition against approaching zina, and the prohibition of injustice. Indonesian positive law does not criminalize dating as a relationship status, but it provides protection when the relationship involves assault, unlawful deprivation of liberty, threats, sexual violence, exploitation, violence against children, or electronically facilitated violence. Integrating these frameworks produces a moral-protective relationship model consisting of four dimensions: propriety, responsibility, protection, and victim recovery. The model positions moral prevention and legal protection as complementary layers. The study implies that relationship education should integrate religious values, legal literacy, and accessible victim-protection mechanisms. Its originality lies in formulating a conceptual-normative model that links Islamic moral boundaries with positive-law protection in addressing violence within dating relationships.