Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan terhadap pengaturan tindak pidana pertanahan, termasuk ketentuan Pasal 257 mengenai penyerobotan tanah. Namun, penerapan norma tersebut dalam sengketa tanah ulayat berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat apabila tidak mempertimbangkan keberadaan hak ulayat dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 257 KUHP Baru terhadap sengketa tanah ulayat serta merumuskan model penyelesaian berbasis asas ultimum remedium dan keadilan restoratif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis terhadap regulasi, literatur hukum, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan hak ulayat secara normatif belum sepenuhnya mampu mencegah konflik karena masih terdapat kesenjangan antara hukum negara dan hukum adat. Penggunaan instrumen pidana sebagai pendekatan utama dalam konflik tanah ulayat berpotensi mengabaikan dimensi historis, sosial, dan kultural masyarakat adat. Oleh karena itu, penerapan Pasal 257 KUHP Baru perlu didahului dengan verifikasi hak ulayat, penyelesaian administratif, mediasi adat, serta mekanisme keadilan restoratif sebelum menggunakan jalur pidana. Penelitian ini menawarkan model rekonstruksi penerapan hukum pidana pertanahan yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir guna mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan masyarakat adat, dan keadilan substantif.