Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien dalam rekam medis serta pertanggungjawaban hukum rumah sakit atas terjadinya kebocoran data rekam medis. Fokus utama penelitian diarahkan pada pemenuhan hak pasien atas privasi dan pelayanan kesehatan yang bermutu, serta kedudukan hukum rumah sakit sebagai pengendali dan pemroses data pribadi pasien dalam sistem pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien dalam rekam medis dilaksanakan melalui dua mekanisme, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui kewajiban rumah sakit untuk menjaga kerahasiaan, keamanan, dan integritas data rekam medis melalui pengaturan internal dan sistem keamanan teknologi informasi. Perlindungan represif berfungsi sebagai sarana penegakan hukum bagi pasien apabila terjadi pelanggaran. Penelitian ini juga menemukan bahwa pertanggungjawaban hukum rumah sakit atas kebocoran data rekam medis didasarkan pada prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability), yang menempatkan rumah sakit sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian pasien sepanjang tidak dapat dibuktikan ketiadaan kesalahan atau kelalaian. Prinsip ini memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pasien sebagai pemilik data pribadi.
Copyrights © 2026