Perseroan Terbatas (PT) sebagai bentuk badan usaha dominan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT), yang bertujuan menyeimbangkan fleksibilitas bisnis dengan tata kelola yang baik. Namun, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pribadi direksi atas kerugian perseroan dalam Pasal 97 ayat (3) UU PT sering kali menimbulkan ambiguitas norma. Frasa seperti "kesalahan", "kelalaian", dan "itikad baik" menciptakan ketidakpastian hukum dan berisiko melumpuhkan doktrin Business Judgment Rule (BJR), yang seharusnya melindungi direksi dari keputusan bisnis berisiko namun wajar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekaburan norma pada Pasal 97 ayat (3) UU PT dan implikasinya terhadap pertanggungjawaban direksi, serta merumuskan upaya harmonisasi dengan doktrin BJR. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ambiguitas dalam Pasal 97 ayat (3) UU PT mengakibatkan yurisprudensi yang tidak konsisten, di mana pengadilan cenderung berfokus pada dampak kerugian daripada pembuktian unsur itikad baik. Hal ini menimbulkan risiko litigasi tinggi bagi direksi profesional dan berpotensi menghambat iklim investasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya reformasi regulasi melalui amandemen UU PT untuk mengklasifikasikan derajat kesalahan direksi secara eksplisit dan mengadopsi doktrin Business Judgment Rule secara tertulis. Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum, membedakan antara risiko bisnis yang wajar dan kelalaian berat, serta menyeimbangkan perlindungan aset perseroan dengan hak-hak hukum direksi dalam menjalankan fungsinya.