Penelitian ini menelaah konsistensi instrumen hukum nasional dalam kerangka Teori Hukum Pembangunan (HP) dengan orientasi pada penguatan fungsi bela negara di kawasan maritim Indonesia. Analisis menunjukkan bahwa pembangunan hukum berhasil meletakkan fondasi kedaulatan melalui Ketertiban Teritorial yang dimulai dari Deklarasi Djuanda 1957 dan diperkuat oleh UNCLOS 1982. Penarikan garis pangkal lurus tidak hanya membangun kepastian yuridis, tetapi juga berperan sebagai strategi bela negara yang memformalisasi ruang hidup bangsa dalam konteks pertahanan-ekonomi. Namun, fase Pembaharuan ekonomi menghadirkan dua bentuk inkonsistensi: Ketertiban Prosedural, berupa disharmoni antara kewenangan represif penenggelaman kapal dengan prinsip due process of law; dan Ketertiban Ekologis, berupa konflik antara paradigma eksploitasi dalam kebijakan perikanan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Untuk menjembatani ketegangan tersebut, penelitian mengajukan Penafsiran Teleologis-Ekologis yang menempatkan Pembangunan Hukum sebagai instrumen bela negara berkelanjutan. Dalam arah ini, Blue Economy berfungsi sebagai teleologi nasional yang memastikan bahwa kedaulatan, keberlanjutan, dan kemakmuran intergenerasi terintegrasi dalam satu sistem pertahanan maritim yang utuh.
Copyrights © 2026