Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai kemajuan penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya melalui ketentuan tentang pengampunan yang sah sebagaimana diuraikan dalam Pasal 54 ayat (2). Norma ini memungkinkan hakim untuk menahan diri dari menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana yang telah dinyatakan bersalah dan telah mengaku bersalah, dengan mempertimbangkan beratnya tindak pidana, keadaan pribadi pelaku, konteks kejahatan, dan prinsip-prinsip keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan. Kajian ini bertujuan menelaah konstruksi normatif rechterlijk pardon sekaligus mengkaji implikasinya sebagai mekanisme korektif atas penerapan asas legalitas yang selama ini bersifat rigid, terutama di ranah peradilan pidana anak. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-doktrinal, yang menggunakan pendekatan legislatif, kontekstual, dan historis, yang didasarkan pada analisis kualitatif teks hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa rechterlijk pardon mencerminkan pergeseran orientasi pemidanaan dari paradigma retributif ke paradigma restoratif dan humanistik, tanpa mengorbankan kepastian hukum. Penerapan metodologi ini dalam Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Unr menunjukkan bagaimana hakim dapat menyelaraskan kepastian hukum, keadilan substantif, dan efisiensi dalam kasus pidana anak. Dengan demikian, rechterlijk pardon bukan melemahkan asas legalitas, melainkan menyempurnakannya lewat diskresi yudisial yang terukur demi terwujudnya sistem peradilan yang lebih berperikemanusiaan