This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Syinthia Rosa Naibaho
Universitas Gresik

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Transformasi Paradigma Pemidanaan Anak melalui Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Syinthia Rosa Naibaho; Dwi Wachidiyah Ningsih; Suyanto
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2196

Abstract

Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai kemajuan penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya melalui ketentuan tentang pengampunan yang sah sebagaimana diuraikan dalam Pasal 54 ayat (2). Norma ini memungkinkan hakim untuk menahan diri dari menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana yang telah dinyatakan bersalah dan telah mengaku bersalah, dengan mempertimbangkan beratnya tindak pidana, keadaan pribadi pelaku, konteks kejahatan, dan prinsip-prinsip keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan. Kajian ini bertujuan menelaah konstruksi normatif rechterlijk pardon sekaligus mengkaji implikasinya sebagai mekanisme korektif atas penerapan asas legalitas yang selama ini bersifat rigid, terutama di ranah peradilan pidana anak. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-doktrinal, yang menggunakan pendekatan legislatif, kontekstual, dan historis, yang didasarkan pada analisis kualitatif teks hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa rechterlijk pardon mencerminkan pergeseran orientasi pemidanaan dari paradigma retributif ke paradigma restoratif dan humanistik, tanpa mengorbankan kepastian hukum. Penerapan metodologi ini dalam Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Unr menunjukkan bagaimana hakim dapat menyelaraskan kepastian hukum, keadilan substantif, dan efisiensi dalam kasus pidana anak. Dengan demikian, rechterlijk pardon bukan melemahkan asas legalitas, melainkan menyempurnakannya lewat diskresi yudisial yang terukur demi terwujudnya sistem peradilan yang lebih berperikemanusiaan