This study aims to analyze the dispute resolution mechanism of the copyright case concerning the song Nuansa Bening and the legal consequences arising under Law Number 28 of 2014 on Copyright. The background of this research is based on the increasing number of copyright violations in the digital era, particularly in the music industry, marked by unauthorized use of works and unclear royalty distribution. The urgency of this study lies in providing legal certainty and protection of both moral and economic rights of song creators in dispute resolution practices. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches through the analysis of primary and secondary legal materials. The novelty of this study lies in the use of a specific case study of the song Nuansa Bening to examine the effectiveness of dispute resolution mechanisms and their legal implications, which have rarely been explored in previous studies. The results indicate that dispute resolution can be pursued through both non-litigation and litigation mechanisms; however, in practice, the lawsuit was declared inadmissible due to formal defects, particularly the absence of necessary parties. Consequently, substantive legal protection could not be applied, highlighting that the effectiveness of copyright enforcement depends not only on the substance of violations but also on procedural accuracy. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta lagu Nuansa Bening serta akibat hukum yang timbul berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya pelanggaran hak cipta di era digital, khususnya dalam industri musik, yang ditandai dengan penggunaan karya tanpa izin dan ketidakjelasan pembagian royalti. Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu dalam praktik penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan studi kasus konkret lagu Nuansa Bening untuk mengkaji efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa serta implikasi hukum yang timbul, yang selama ini masih jarang dianalisis secara spesifik dalam penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi dan litigasi, namun dalam praktiknya gugatan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima akibat cacat formil berupa kurang pihak. Akibatnya, perlindungan hukum secara substantif tidak dapat diterapkan, sehingga menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hak cipta tidak hanya bergantung pada substansi pelanggaran, tetapi juga pada ketepatan prosedur hukum.