Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNGJAWAB PIDANA BAGI PELAKU YANG MELAKUKAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL Moh. Khoiron; Siti Marwiyah; Vieta Imelda Cornelis; Dudik Djaja Sidarta
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 11 (2026): April 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat merusak reputasi dan integritas seseorang melalui penyebaran informasi yang tidak benar. Dalam konteks hukum di Indonesia, pencemaran nama baik diatur oleh berbagai undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dalam kasus pengaduan yang menyebabkan pencemaran nama baik, serta proses hukum yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat seseorang dengan pasal pencemaran nama baik, yaitu adanya pernyataan yang disampaikan, pernyataan tersebut disampaikan kepada pihak ketiga, pernyataan tersebut dapat merusak reputasi atau nama baik, dan adanya niat buruk atau kesengajaan. Selain itu, proses hukum pencemaran nama baik melibatkan tahapan pengaduan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa hukum di Indonesia telah memberikan landasan yang cukup kuat untuk melindungi individu dari pencemaran nama baik, namun implementasi dan penegakan hukumnya perlu ditingkatkan agar lebih efektif dalam memberikan keadilan bagi korban. Artikel ini juga memberikan rekomendasi bagi penegak hukum untuk lebih cermat dalam menangani kasus-kasus pencemaran nama baik, khususnya yang melibatkan media sosial sebagai platform penyebaran informasi.