Perkembangan perdagangan elektronik dan layanan jasa pengiriman barang yang semakin pesat menjadikan kurir sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam proses distribusi barang kepada konsumen. Dalam pelaksanaannya, kurir tidak jarang menghadapi berbagai risiko tindakan merugikan dari konsumen, seperti penolakan pembayaran, ancaman, penipuan, hingga tindakan yang dapat membahayakan keselamatan kerja kurir. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum mengenai bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada kurir guna menjamin keamanan dan kesejahteraan mereka dalam menjalankan pekerjaannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap kurir serta tanggung jawab perusahaan jasa pengiriman dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan kurir dari risiko tindakan merugikan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, serta perlindungan hukum terhadap pekerja, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kurir dapat diberikan melalui upaya preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pengaturan hak dan kewajiban kurir dalam hubungan kerja atau kemitraan, penerapan standar keselamatan kerja, serta tanggung jawab perusahaan dalam meminimalkan risiko kerja. Sementara itu, perlindungan represif dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa apabila terjadi tindakan merugikan dari konsumen, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, diharapkan keamanan dan kesejahteraan kurir dapat lebih terjamin dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian penting dalam sistem distribusi barang.