Peredaran produk skincare tanpa izin edar dari BPOM di Indonesia menjadi isu serius yang mengancam kesehatan konsumen, terutama karena potensi kandungan bahan berbahaya seperti merkuri. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku usaha atas peredaran produk skincare ilegal serta kewajiban memperoleh izin edar sesuai regulasi nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan produk, memberikan informasi yang benar, dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen. Selain itu, Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 secara tegas melarang penggunaan merkuri dalam kosmetik karena risiko toksisitas yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius. Temuan juga menunjukkan lemahnya pengawasan, terutama di platform e-commerce. Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin dan denda hingga Rp2M. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara BPOM, Kementerian Kesehatan, dan marketplace serta penegakan hukum yang lebih tegas.
Copyrights © 2026