Zakat produktif merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki peran penting dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok mustahik yang memiliki keterbatasan akses terhadap sumber permodalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen pengelolaan dan pendayagunaan zakat produktif dalam pengembangan usaha mikro mustahik di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan pengelola lembaga zakat serta mustahik penerima manfaat zakat produktif. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan program zakat produktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat produktif dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu perencanaan, identifikasi calon penerima manfaat, penyaluran bantuan modal usaha, pendampingan, serta pengawasan terhadap perkembangan usaha mustahik. Pendayagunaan zakat produktif diwujudkan dalam bentuk pemberian modal usaha yang dimanfaatkan oleh mustahik untuk mengembangkan berbagai jenis usaha mikro, seperti usaha perdagangan, kuliner, warung sembako, dan usaha rumahan lainnya. Program tersebut memberikan manfaat yang cukup signifikan terhadap peningkatan kapasitas usaha, penambahan modal kerja, serta peningkatan pendapatan penerima manfaat. Selain itu, zakat produktif juga berkontribusi dalam memperkuat kemandirian ekonomi mustahik melalui peningkatan kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga dari hasil usaha yang dijalankan. Pelaksanaan program masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan dana zakat yang tersedia, rendahnya kemampuan manajerial sebagian mustahik, serta belum optimalnya proses pendampingan dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat. Kendala tersebut berpengaruh terhadap efektivitas pengembangan usaha dan keberlanjutan program pemberdayaan yang dijalankan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aspek manajemen, peningkatan intensitas pembinaan usaha, serta pengembangan kapasitas mustahik agar pendayagunaan zakat produktif dapat memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, zakat produktif berpotensi menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan