Syarif Dahlan
Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PERAN KEPALA DESA DALAM PEMBERANTASAN PERJUDIAN SABUNG AYAM DI DESA NIJANG Siswanti Siswanti; Syarif Dahlan; Muhammad Panji Prabu Dharma
Jurnal Hukum Perjuangan Vol. 3 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Perjuangan
Publisher : Jurnal Hukum Perjuangan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58406/jurnalhukumperjuangan.v3i2.2150

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peran strategis yang dimainkanoleh Kepala Desa Nijang dalam upaya pemberantasan praktik perjudian sabung ayam diwilayah administratifnya. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatifempiris,studi ini memadukan tinjauan teoretis terhadap regulasi hukum dengan analisisimplementasi praktis di lapangan, didukung oleh data primer yang diperoleh melaluiwawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan serta dokumentasi. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa praktik perjudian sabung ayam, yang merupakan tindak pidanaberdasarkan Pasal 303 dan 303 bis KUHP lama serta Pasal 426 dan 427 KUHP baru, telahberhasil ditekan secara signifikan berkat komitmen Kepala Desa. Upaya yang dilakukanmencakup pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan danpelaporan, menjalin kerja sama erat dengan aparat keamanan seperti Polisi Masyarakat(Polmas) dan Babinsa, serta mengaktifkan kembali kegiatan pemuda melalui turnamenolahraga dan aktivitas sosial. Langkah-langkah ini tidak hanya menciptakan efek jera bagipara pelaku, tetapi juga memberikan alternatif positif yang efektif, sehingga meminimalkanpotensi berulangnya praktik perjudian. Secara keseluruhan, artikel ini menegaskan bahwaperan Kepala Desa tidak hanya sebatas fungsi administratif, melainkan juga sebagaistabilisator sosial dan agen perubahan yang esensial dalam mewujudkan desa yang tertib,aman, dan bebas dari praktik perjudian.
PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PEMBINAAN ANAK PENGGUNA MINUMAN BERALKOHOL DI KECAMATAN SUMBAWA Arifuddin Arifuddin; Syarif Dahlan; Noviana Noviana; Iwan Haryanto
Jurnal Hukum Perjuangan Vol. 3 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Perjuangan
Publisher : Jurnal Hukum Perjuangan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58406/jurnalhukumperjuangan.v3i2.2155

Abstract

Fenomena meningkatnya kasus penyalahgunaan minuman beralkohol di kalangan anak-anakyang berdampak pada timbulnya masalah sosial, terganggunya ketertiban umum, sertaterhambatnya proses pendidikan dan perkembangan moral anak. Sebagai aparat penegakPeraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan dantanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan terhadap anakanakyang terlibat dalam penyalahgunaan minuman beralkohol. Metode penelitian yangdigunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Datapenelitian diperoleh melalui wawancara dengan anggota Satpol PP, observasi lapangan, sertadokumentasi terhadap kasus-kasus pelanggaran Peraturan Daerah di Kecamatan Sumbawa.Data dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan peran Satpol PP dalam praktikpembinaan terhadap anak pengguna minuman beralkohol. Hasil penelitian menunjukkanbahwa peran Satpol PP dalam pembinaan anak pengguna minuman beralkohol diwujudkanmelalui tindakan persuasif, preventif, dan represif. Tindakan persuasif dilakukan denganmemberikan penyuluhan, pendekatan secara kekeluargaan, serta koordinasi dengan orangtua. Tindakan preventif diwujudkan melalui patroli rutin dan kerja sama dengan sekolah sertamasyarakat. Sedangkan tindakan represif dilakukan dalam bentuk razia, penertiban, sertapemberian sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah. Namun, dalam pelaksanaannya SatpolPP menghadapi sejumlah hambatan, baik secara yuridis maupun teknis. Hambatan yuridisberupa keterbatasan aturan khusus mengenai anak, sedangkan hambatan teknis meliputikurangnya personel, sarana prasarana, dan rendahnya kesadaran masyarakat.