Teguh Aris Munandar
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Antara Keadilan Ekonomi dan Tata Kelola Sumberdaya Alam: Dilema Tatakelola Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bogor Jonah Silas; Wawan wawan; Teguh Aris Munandar
Journal of Citizenship Volume 5 Issue 1, 2026
Publisher : HK Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37950/joc.v5i1.631

Abstract

Penelitian ini berangkat dari persoalan empirik maraknya praktik pertambangan emas ilegal yang berlangsung di tengah lemahnya tata kelola sumber daya alam, khususnya pada wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan keterbatasan akses ekonomi masyarakat. Praktik tersebut menghadirkan dilema serius antara upaya penyelamatan lingkungan dan kebutuhan masyarakat lokal untuk mempertahankan sumber penghidupan. Kerusakan ekologi, risiko bencana, serta ancaman kesehatan berjalan beriringan dengan terbukanya peluang ekonomi yang dianggap paling rasional bagi kelompok masyarakat termarjinalkan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kegagalan dan tantangan tata kelola pertambangan rakyat, serta merumuskan alternatif tata kelola yang berkeadilan secara ekonomi dan berkelanjutan secara ekologis. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, melalui observasi langsung di lokasi penelitian serta observasi berbasis media dan dokumen kebijakan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak semata disebabkan oleh lemahnya kontrol negara, melainkan oleh kegagalan negara dalam menghadirkan tata kelola pertambangan yang adil, partisipatif, dan adaptif terhadap realitas sosial ekonomi masyarakat. Pembahasan juga menegaskan adanya dilema struktural antara perlindungan lingkungan dan keadilan ekonomi, yang diperparah oleh rezim perizinan yang sentralistik dan eksklusif. Penelitian ini menawarkan model tata kelola pertambangan berbasis kearifan lokal melalui penguatan peran institusi adat, dengan negara berfungsi sebagai pemberi legitimasi hukum, sebagai alternatif solusi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.