Permasalahan mitra di Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, berkaitan dengan belum tertibnya dokumentasi penguasaan tanah, ketidakjelasan sebagian batas bidang, keragaman bukti administratif, keterbatasan penelusuran riwayat peralihan, serta belum meratanya pemahaman warga mengenai hubungan antara data fisik, data yuridis, dan pendaftaran tanah. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan memperkuat prasyarat administratif dan yuridis menuju kepastian hukum hak atas tanah melalui pendampingan legal mapping partisipatif, tanpa menempatkan kegiatan sebagai proses penetapan atau pengesahan hak. Intervensi dilaksanakan pada 6 Juli 2026 melalui lima tahap, yaitu identifikasi masalah mitra dan koordinasi, penyuluhan hukum pertanahan, inventarisasi data fisik dan yuridis, verifikasi partisipatif, serta evaluasi dan penguatan keberlanjutan. Instrumen pendampingan mencakup lembar identitas bidang, daftar periksa dokumen, catatan riwayat penguasaan dan peralihan, sketsa batas partisipatif, matriks klasifikasi masalah, dan kuesioner pemahaman. Hasil kegiatan menghasilkan klasifikasi awal persoalan pertanahan, basis informasi pendukung bagi pemerintah desa, buku saku administrasi pertanahan, serta model pendampingan yang menghubungkan input, proses, output, outcome, aktor, indikator, dan mekanisme replikasi. Bukti yang tersedia menunjukkan perubahan pemahaman secara deskriptif melalui kemampuan peserta membedakan penguasaan faktual dengan pembuktian yuridis dan mengidentifikasi dokumen yang perlu disiapkan. Namun, naskah sumber tidak memuat rekap kuantitatif jumlah peserta, jumlah bidang terinventarisasi, maupun skor berpasangan pre-test–post-test. Karena itu, artikel ini tidak merekayasa angka dan membatasi klaim dampak pada capaian yang dapat diverifikasi dari dokumentasi kegiatan. Keberlanjutan diarahkan melalui pemutakhiran data desa, penetapan focal point, koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, dan monitoring berkala.