Terdapat perbedaan orientasi latar belakang dan metode ijtihad antara Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Tarjih Muhammadiyah (Komite Hukum Muhammadiyah). Orientasi ijtihad Bahtsul Masail menekankan pada pendekatan budaya untuk mempertahankan nilai-nilai lama yang sudah baik dan mengambil nilai-nilai baru dengan lebih baik. Pendekatan ini menerima budaya dan kearifan lokal sebagai bagian dari produk masa lalu yang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Hadits, atau dengan mengubah muatan budaya dan kearifan lokal dengan muatan Al-Qur’an dan Sunnah. Pendekatan ini berbeda dengan model orientasi ijtihad yang dikembangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang disebut “tajdid”. Dengan pendekatan ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah berupaya memulihkan dan memurnikan Islam sesuai ajaran aslinya. Dengan jargon populernya “Kembali ke Al-Qur’an dan As-Sunnah” berupaya menyucikan Islam dari pencemaran Takhayyul, Bid’ad (Bidat), dan Churafat (TBC). Perbedaan orientasi ijtihad antara Bahtsul Masail NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah berdampak pada perbedaan metode ijtihad yang digunakan. Metode ijtihad Bahtsul Masail lebih bersifat konservatif dan berjalan pada suasana progresif-moderat dengan berusaha menyesuaikan diri dengan perubahan sosial budaya masyarakat, melalui penggunaan metode ijtihad Qouly, Ilhaqy, Taqriry, dan Manhajy. Metode ijtihad yang digunakan Majelis Tarjih Muhammadiyah bergerak ke arah Progresif yang bersuasana dinamis dengan menggunakan metode ijtihad masa kini seperti Bayani, jangkung, dan istishlahi dengan pendekatan penafsiran At-tafsir al-Intim al-musik (hermeneutik), at-Tarikhiyah (historis), as-Susiulujiyyah (sosiologis) dan; al-antrabulujiyyah (antropologis) dan menggunakan teknik ijtihad Ijma', Qiyas, Masalih mursalah, dan Urf.