Miftahul Hadi
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

METODOLOGI ISTINBAT HUKUM ISLAM NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMADIYAH Muhamad Qustulani; Miftahul Hadi
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat perbedaan orientasi latar belakang dan metode ijtihad antara Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Tarjih Muhammadiyah (Komite Hukum Muhammadiyah). Orientasi ijtihad Bahtsul Masail menekankan pada pendekatan budaya untuk mempertahankan nilai-nilai lama yang sudah baik dan mengambil nilai-nilai baru dengan lebih baik. Pendekatan ini menerima budaya dan kearifan lokal sebagai bagian dari produk masa lalu yang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Hadits, atau dengan mengubah muatan budaya dan kearifan lokal dengan muatan Al-Qur’an dan Sunnah. Pendekatan ini berbeda dengan model orientasi ijtihad yang dikembangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang disebut “tajdid”. Dengan pendekatan ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah berupaya memulihkan dan memurnikan Islam sesuai ajaran aslinya. Dengan jargon populernya “Kembali ke Al-Qur’an dan As-Sunnah” berupaya menyucikan Islam dari pencemaran Takhayyul, Bid’ad (Bidat), dan Churafat (TBC). Perbedaan orientasi ijtihad antara Bahtsul Masail NU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah berdampak pada perbedaan metode ijtihad yang digunakan. Metode ijtihad Bahtsul Masail lebih bersifat konservatif dan berjalan pada suasana progresif-moderat dengan berusaha menyesuaikan diri dengan perubahan sosial budaya masyarakat, melalui penggunaan metode ijtihad Qouly, Ilhaqy, Taqriry, dan Manhajy. Metode ijtihad yang digunakan Majelis Tarjih Muhammadiyah bergerak ke arah Progresif yang bersuasana dinamis dengan menggunakan metode ijtihad masa kini seperti Bayani, jangkung, dan istishlahi dengan pendekatan penafsiran At-tafsir al-Intim al-musik (hermeneutik), at-Tarikhiyah (historis), as-Susiulujiyyah (sosiologis) dan; al-antrabulujiyyah (antropologis) dan menggunakan teknik ijtihad Ijma', Qiyas, Masalih mursalah, dan Urf.
POTRET PENDIDIKAN FIQH DI NUSANTARA: TRADISI PENDIDIKAN DAN SIGNIFIKANSINYA TERHADAP HUKUM ISLAM DI NUSANTARA Mohamad Mahrusillah; Miftahul Hadi
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang tumbuh dan berkembang di pulau Jawa dan sampai sekarang tetap survive. Di era modern pesantren terbukti sebagai lembaga pendidikan yang lebih mementingkan pembinaan akhlak dan moralitas peserta didiknya. Meunasah merupakan lembaga pendidikan tingkat rendah yang ada di Aceh. Fungsinya hampir sama dengan surau yang ada di Minangkabau. Sebagai lembaga pendidikan Islam tingkat rendah, materi pelajaran yang diberikanpun masih seputar pengetahuan tentang bagaimana cara membaca Al-Qur’an yang baik dan benar, kemudian baru diberikan pengetahuan tentang keimanan, akhlak dan ibadah. Lama pendidikannyapun tidak ditentukan berkisar antara dua sampai sepuluh tahun, tidak dipungut bayaran, lembaga pendidikan ini telah mampu mencetak masyarakat Aceh mempunyai fanatisme agama yang tinggi. Sedangkan surau bagi masyarakat Minangkabau memiliki multifungsi. Tidak hanya berfungsi sebagai tempat berkumpul, rapat, tempat tidur tetapi juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan Islam. Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang terbuka artinya masyarakat yang tidak menutup diri untuk menerima perubahan. Sehingga pada akhirnya perubahan yang terjadi menjadi sebuah ancaman bagi kelangsungan institusi surau sebagai sebuah lembaga pendidikan Islam. Tetapi dibalik itu, surau telah mampu melahirkan ulama ulama besar yang disegani baik di Minangkabau maupun di luar Minangkabau bahkan internasional.
RELEVANSI POLIGAMI TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DI DESA PISANGAN JAYA SEPATAN KABUPATEN TANGERANG Miftahul Hadi; Abdul Rohman; Sholihin Shobroni
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 1 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Relevansi Poligami Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus di Desa Pisangan Jaya Sepatan Tangerang). Artikel ini mengulas masalah poligami dalam kehidupan rumah tangga, mulai dari alasan suami berpoligami hingga dampak yang timbul akibat terjadinya poligami. Jenis penelitian adalah studi kasus dengan lokasi penelitian di lingkungan Desa Pisangan Jaya, Sepatan Tangerang. Hasil penelitian mengungkap beberapa fakta antara lain: Pertama, alasan pokok yang melatarbelakangi suami melakukan poligami umumnya bermuara pada keinginan biologis, ditambah dengan anggapan bahwa mereka mampu untuk menghidupi lebih dari seorang istri. Kedua, kasus poligami cenderung menimbulkan dampak negatif berupa ketidakharmonisan rumah tangga, baik antar suami dengan istri pertama maupun antara istri pertama dengan istri kedua. Dampak negatif lainnya adalah perhatian kepada anak menjadi terabaikan, sehingga tidak jarang mereka menjadi anak yang terlantar.
KONSEP HUDUD DALAM AL-QUR’AN Ahmad Pauzi; Muhamad Qustulani; Miftahul Hadi
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 8 No 1 (2023): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hudud dapat dipahami sebagai sanksi hukum dan juga dapat diartikan sebagai hukum-hukum Allah SWT. Aturan atau hukum itu hanya bisa bermakna dan dirasakan manfaatnya jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya semua aturan yang ditetapkan untuk dipahami dan dilaksanakan. Akan tetapi para penguasa Barat berupaya keras agar kaum muslimin tidak menerapkan syari’ah agamanya dan bersedia menerima undang-undang yang membolehkan kekejian atau mempertahankan undang-undang yang tidak memperlakukan sanksi yang berat terhadap kekejian atau pelanggaran. Bahkan harus diakui beberapa negara Muslim sendiri menolak memberlakukan sanksi hukum syari’ah dengan alasan hal itu akan menimbulkan fitnah atau melindungi masyarakat dari pengaruh kaum fundamentalis. Dimana tujuan syari’at itu adaalah untuk menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta pada kehidupan manusia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan data kualitatif, dengan metode analisis deskripstip Agar hukum-hukum Allah dapat terjaga, maka diperlukan sanksi atau batasan yang disebut had atau hudud. Hasil temuan dalam artikel ini mendeskripsikan, secara normatif Al-Qur’an sudah menunjukkan hukum hudud tersebut tentang sebab dan akibatnya.Yang termasuk dalam kategori Hudud itu; Zina, qadzaf, minuman keras, pencurian, hirabah dan al-Bughah serta murtad. Maka secara detail dan komprehensif dalam Al-Qur’an terhadap kandungan hukum ini sangat perlu diketahui.