Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah memberikan manfaat yang signifikan dalam berbagai bidang, namun di sisi lain juga memunculkan bentuk-bentuk tindak pidana baru yang semakin kompleks. Penyalahgunaan AI melalui teknologi deepfake, voice cloning, penipuan digital, manipulasi data, serta serangan siber menimbulkan tantangan bagi sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan Artificial Intelligence sebagai sarana tindak pidana di Indonesia, mengidentifikasi kelemahan pengaturan hukum yang berlaku, serta merumuskan konsep pertanggungjawaban pidana yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Artificial Intelligence belum dapat diposisikan sebagai subjek hukum pidana karena tidak memiliki kehendak bebas maupun unsur kesalahan (mens rea), sehingga pertanggungjawaban pidana tetap dibebankan kepada manusia atau korporasi yang mengembangkan, mengendalikan, menyediakan, maupun menggunakan teknologi tersebut. Pengaturan hukum positif Indonesia masih menyisakan kekosongan norma mengenai pembagian tanggung jawab para pihak, mekanisme pembuktian digital, serta tata kelola penggunaan AI. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum melalui pembentukan regulasi khusus yang mengatur tata kelola AI, model pertanggungjawaban berlapis (multi-layer liability), penguatan forensik digital, serta harmonisasi dengan perkembangan hukum internasional guna mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum pidana di era kecerdasan buatan.